mediaawas.com – Dirjen Perhubungan Laut resmi keluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang syarat penerbitan Surat Persetujuan Belayar (SPB) yang sebabkan 4 ribuan kapal angkutan sungai di Kalimantan Barat terancam tak dapat beroperasi.
“Dari 5 ribuan kapal se-Kalimantan Barat hanya sekitar 200an lebih yang sudah berpindah dokumen. Jadi ada 4 ribuan lebih kapal yang sekarang masih terkatung-katung karena dokumennya ndak ada,” ungkap Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kalbar, Agus Tianto pada Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Agus, SE ini tidak tepat karena yang diatur di dalamnya adalah angkutan laut padahal di Kalbar ini menggunakan angkutan sungai.
“Jadi dari turunnya Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 2025 sampailah pada keluarnya SE (surat edaran) ini tanggal 24 kemarin. Sebenarnya SE ini secara spesifik mengatur SPB (Surat Peraturan Berlayar) yang menurut kami, asosiasi, itu tidak akan bisa dilakukan oleh penjabat yang menerima SE itu. Karena SPB itu harus dikeluarkan oleh KSOP, dalam hal ini Dirjen Perubungan Laut, dimana kawan-kawan ini kan dokumen angkutan sungai. Bahkan deadlock sekarang ini. Di satu sisi kewenangan dinas sudah dicabut, di sisi lain ini yang diberikan kewenangan tak bisa melakukan,” tambahnya.
Agus bilang, dampak dari dikeluarkan SE ini sebabkan kapal-kapal angkutan sungai tidak bisa berangkat yang bisa berpengaruh dengan distribusi barang dan angkutan penumpang di Kalbar.
“Dampaknya ya kapal teman-teman ndak akan bisa berangkat, karena saya bilang tadi, yang diberi kewenangan ndak berani melakukan itu, karena di SE itu ndak lengkap. Nah, kapal-kapal ndak bisa berangkat, ekonomi ndak jalan. Sebenarnya dalam hal ini kepala daerah yang harus hadir dan mengambil kebijakan,” ujarnya.***
