Portal Info GTK dan Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
Info GTK (Info Guru dan Tenaga Kependidikan) merupakan sebuah sistem resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sistem ini bertugas untuk memverifikasi data pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk status penerima bantuan insentif guru non ASN tahun 2025. Melalui portal ini, guru dapat memantau kelengkapan data Dapodik, status SK, serta informasi mengenai rekening yang akan digunakan untuk pencairan dana.
Besaran Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan insentif untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.100.000 per tahun bagi guru formal non ASN. Dana tersebut diberikan secara langsung dan ditransfer ke rekening bank mitra pemerintah. Sementara itu, untuk pendidik PAUD jalur nonformal, bantuan berbentuk BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebesar Rp 600.000 per tahun, yang dicairkan sekali dalam setahun.
Syarat Penerima Bantuan Insentif
Untuk Guru Formal Non ASN
- Terdaftar di Dapodik per 30 Juni 2024
- Memiliki NUPTK
- Pendidikan minimal S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja guru
- Tidak berstatus ASN
- Bukan penerima bantuan sosial dari Kemensos atau program pemerintah lainnya
- Tidak bertugas di sekolah Indonesia luar negeri atau SPK
Untuk Pendidik PAUD Nonformal
- Terdata di Dapodik
- Masa kerja minimal 13 tahun berurutan per Januari 2025
- Pendidikan minimal SMA/SMK
- Tidak ASN
- Diusulkan melalui SIM ANTUN oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
Cara Cek Status Penerima di Info GTK
Untuk mengecek status penerima bantuan insentif 2025, guru dapat mengakses situs info.gtk.dikdasmen.go.id. Login dilakukan menggunakan akun SIMPKB atau NUPTK. Jika memenuhi syarat, akan muncul notifikasi “Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif 2025”. Selanjutnya, unduh SK Insentif pada menu tunjangan dan catat detail rekening bank penyalur.
Mekanisme Pencairan dan Aktivasi Rekening
Penerima bantuan akan mendapatkan rekening dari bank mitra seperti BNI, BRI, BTN, atau Mandiri. Guru wajib melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026. Jika tidak diaktivasi, dana akan dikembalikan ke kas negara. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
– KTP
– NPWP
– SK penerima insentif
– Surat aktif mengajar
– SPTJM dari kepala sekolah
Jadwal Penting Pencairan Bantuan Insentif 2025
- 8 Agustus 2025: Daftar penerima tayang di Info GTK
- Agustus–September 2025: Penyaluran bertahap dimulai
- 30 Januari 2026: Batas akhir aktivasi rekening
Pentingnya Bantuan Insentif Guru Non ASN
Bantuan insentif ini menjadi bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi guru honorer dalam mendidik generasi muda. Meski nilai insentif 2025 lebih kecil dibanding 2024, cakupan penerima lebih luas, mencapai lebih dari 340 ribu guru di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap insentif ini mampu meningkatkan motivasi kerja, mengurangi beban ekonomi, dan memperkuat kualitas pendidikan di tanah air.












