Daerah  

BSU 2025 Milik Anda Belum Cair? Cek Update Alur Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu dari Kemnaker di Sini



mediaawas.com

– Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 resmi mulai dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada akhir bulan Juni kepada para penerima. Namun, beberapa pekerja juga masih belum menerima uang BSU. Yuk simak alur penyaluran BSU 2025 dari Kemnaker.

Pemerintah diketahui sudah mulai menyalurkan dana BSU kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, hingga Rabu, 25 Juni 2025, total sudah sebanyak 2.450.068 penerima yang mendapatkan bantuan Rp600 ribu.


“BSU 2025 Tahap I Sudah Cair!!! Sebanyak 2.450.068 pekerja/buruh sudah menerima BSU 2025. Langsung cek rekeningmu sekarang, siapa tahu kamu salah satunya!”

tulis akun @kemnaker.

Namun, masih banyak pekerja dan buruh yang belum menerima dana BSU 2025. Beberapa warganet mencurahkan keluh kesahnya melalui kolom komentar unggahan Kemnaker tersebut.


Yang belum bisa berkumpul di sini.. padahal cek sudah lolos dan di-Menkemenaker termasuk penerima bantuan,

tulis akun @slamet_soetedjo.


Tim BRI yang belum cair,

tulis akun @rizkahndyni.


Saya belum pak, lumayan buat anak kos,

tulis akun @elmaasintyani.

In response to workers’ complaints, the Ministry of Manpower has released a video explaining the process and stages of distributing the 2025 BSU (Bantuan Subsidi Upah). Here is the complete breakdown of the disbursement process.


Saluran Penyaluran BSU 2025

1. Kemnaker mengirim surat kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima sesuai dengan kriteria

2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi, dan validasi data sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Permenaker nomor 5 tahun 2025

3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data

4. Data calon penerima disampaikan kepada bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi

5. Daftar calon penerima BSU yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan bank atau POS penyalur, kemudian ditetapkan oleh Kemnaker sebagai dasar pemberian bantuan

6. Dana BSU akan dikirimkan ke rekening penerima melalui bank atau POS penyalur

Kemnaker juga mengimbau agar rekening para pekerja tetap aktif sehingga dana bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu dapat dengan mudah dicairkan. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *