Daerah  

Aturan dan Penentuan UKT Mahasiswa di Perguruan Tinggi


Pengertian UKT dan IPI dalam Pendidikan Tinggi

Biaya pendidikan di perguruan tinggi tidak hanya terdiri dari uang kuliah tunggal (UKT) saja, tetapi juga melibatkan beberapa komponen lain yang perlu diperhatikan. Setiap mahasiswa yang masuk ke perguruan tinggi wajib membayar biaya pendidikan setiap semester. Biaya ini memiliki berbagai istilah dan aturan yang berbeda-beda, salah satunya adalah UKT dan IPI. Berikut penjelasan lengkap mengenai keduanya.

Apa Itu UKT?

Uang Kuliah Tunggal atau UKT merupakan biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) setiap semester. Aturan ini diatur dalam Permendikbud Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam aturan tersebut, UKT dikurangi dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT ditetapkan sebagai dasar pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN. Tujuan pengurangan ini adalah untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua dalam pembayaran. Besaran UKT biasanya disesuaikan dengan pendapatan orang tua mahasiswa.

Pengelompokan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa penetapan kelompok UKT didasarkan pada kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarga mereka. Selain itu, Ayat 6 menjelaskan bahwa penilaian kemampuan ekonomi dilakukan berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga.

Beberapa faktor yang menentukan besaran UKT antara lain: informasi gaji orang tua, luas tanah, jumlah kendaraan, banyaknya rumah, serta pengeluaran untuk keluarga. Mahasiswa akan mendapatkan besaran UKT yang harus dibayarkan setiap semester agar dapat mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.

Apa Itu IPI?

Selain UKT, terdapat juga biaya tambahan yang disebut Iuran Pengembangan Institusi (IPI). IPI diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Menurut Pasal 27 Ayat 1 Bab V, IPI dikenakan pada mahasiswa program diploma dan sarjana yang diterima melalui jalur seleksi mandiri, internasional, kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau, maupun mahasiswa asing.

Biaya ini digunakan untuk mendukung pengembangan kampus, seperti pembangunan fasilitas, peningkatan kualitas layanan, dan pengembangan program akademik. IPI adalah biaya tambahan yang hanya dikenakan untuk jalur mandiri dan bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Biasanya, IPI dibayar sekali saat mahasiswa baru mendaftar dan melakukan pendaftaran ulang di PTN.

Besaran IPI bervariasi tergantung perguruan tinggi dan program studi masing-masing. Umumnya, biaya IPI cukup besar, bisa mencapai puluhan juta rupiah. Pimpinan kampus memiliki wewenang untuk menetapkan tarif IPI dengan batas maksimal empat kali biaya kuliah tetap (BKT) per tahun untuk setiap program studi.

Kesimpulan

UKT dan IPI adalah dua komponen penting dalam biaya pendidikan tinggi yang perlu dipahami oleh setiap mahasiswa. UKT dirancang untuk memberikan kesempatan pendidikan yang lebih terjangkau, sementara IPI bertujuan untuk mendukung pengembangan institusi. Kedua biaya ini memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda, sehingga penting bagi mahasiswa untuk memahami detailnya sebelum memulai studi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *