
Diduga, Sebuah Dam Truck Sedang Keluar Memuat Hasil Galian C.
Blora :- Dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal selalu menjadi sorotan di berbagai wilayah, disebabkan memicu kerusakan lingkungan, longsor, hingga ancaman terhadap keselamatan warga.
Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, yang disampaikan oleh Sri Setyorini, melalui media sosial pribadinya mengutuk keras aktivitas tambang ilegal di wilayah Blora, Jumat sore, 28 November 2025.
“Kami mengutuk dan menolak keras, praktik tambang ilegal di Kabupaten Blora,” ujarnya.
Bude Rini sapaan akrabnya pun mengajak masyarakat Blora untuk bersatu menolak praktik tambang ilegal dengan sejumlah langkah.
“Pertama tolak aktivitas tambang ilegal di sekitar Anda (masyarakat Blora),” katanya.
Langkah kedua, lanjutnya, adalah melawan secara tegas dengan tidak ikut terlibat, tidak memfasilitasi, dan tidak memberi peluang bagi para pelaku untuk beroperasi.
“Yang ketiga, laporkan segera setiap temuan, dugaan atau aktivitas tambang ilegal kepada aparat penegak hukum untuk ditindak secara tegas dan tanpa kompromi,” tambahnya.
Namun sayangnya, dugaan penambangan Galian C ilegal masih saja melakukan aktivitasnya.
Diduga himbauan keras Wakil Bupati Sri Setiyorini, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Blora, seakan tidak digubrisnya.
Salah satunya dugaan aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal berada di Kecamatan Kradenan Dusun Parengan Desa Mindenrejo, Kecamatan Kradenan Blora Jawa Tengah.
Menurut keterangan dari salah seorang pelaksana berinisial L, yang ditemui di lokasi, mengatakan bahwa milik atau Bos Penambangan Galian C yang diduga Ilegal tersebut bernama T.
Selasa, 09/06/2026
Terkait masalah ini, awak media telah berupaya menghubungi pihak terkait, namun sampai berita ini diturunkan belum berhasil melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang.
Pasalnya, akibat dari penambangan Galian C Ilegal akan memicu berbagai masalah ekologis, mulai dari kerusakan lingkungan dan pencemaran debu, hingga sampai pada ancaman longsor, apabila dekat pemukiman dan fasilitas vital (seperti tiang SUTET PLN). Jika aktivitas ini diduga dibiarkan
Sanksi Tegas: Pelaku penambangan tanpa izin resmi terancam hukuman berat sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pewarta : Dwi Susanto
Penulis & Editor Kang Ajas












