Daerah  

LSM BMP Bersuara, Bantah Laporkan PT KLIN ke KLH, DPRD Jembrana: Penuh Rekayasa


Polemik Laporan Penolakan Terhadap PT KLIN di Desa Pengambengan

Polemik terkait laporan penolakan terhadap PT KLIN di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, kembali memicu perhatian masyarakat. Pertemuan klarifikasi yang digelar di Sekretariat PT KLIN di Desa Pengambengan pada Sabtu (22/11) kemarin menjadi momen penting dalam mengungkap fakta sebenarnya.

Hadirnya Berbagai Pihak dalam Pertemuan Klarifikasi

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua LSM BMP Misdari, Sekretaris Abdul Hamid, dan Bendahara Firdaus. Selain itu, turut serta Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana Firlinand Taufieq serta kuasa hukum PT KLIN Putu Eka Trisna Dewi. Pertemuan ini bertujuan untuk menjelaskan kejelasan terkait laporan yang menyebutkan adanya penolakan terhadap operasional PT KLIN.

LSM BMP menunjukkan legalitas pendirian mereka, yaitu melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No AHU 0004312.AH.01.07 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta pada 9 Mei 2022. Dalam lampiran keputusan tersebut, tercantum struktur organisasi LSM BMP, termasuk nama-nama pengurus seperti Misdari sebagai Ketua, Daeng Abdul Hamid sebagai Sekretaris, Firdaus Rasyidi sebagai Bendahara, dan Ida Bagus Putu Astina sebagai Ketua Pengawas.

Kekecewaan dari LSM BMP

Ketua LSM BMP, Misdari, menyatakan kekecewaannya terhadap laporan yang menyebutkan bahwa 100 warga Pengambengan menolak PT KLIN. Menurutnya, hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak LSM BMP.

“Tiba-tiba kami dikagetkan dengan pemberitaan seperti ini. Yang menyebut nama masyarakat Pengambengan 100 orang itu menolak. Itu di luar sepengetahuan kami,” ujar Misdari. Ia juga menegaskan bahwa struktur LSM BMP hanya terdiri dari dirinya sendiri, Abdul Hamid, dan Firdaus. Ia mengaku tidak pernah menandatangani surat yang disebutkan dalam laporan tersebut.

Peran Ida Bagus Putu Astina

Ida Bagus Putu Astina, yang juga merupakan Direktur PT Bali Marino Services (BMS), berperan sebagai Ketua Pengawas LSM BMP. Namun, ia menegaskan bahwa LSM BMP tidak pernah melakukan aktivitas apa pun terkait isu penolakan terhadap PT KLIN.

Menurut Misdari, laporan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencantumkan pasal-pasal yang berat, padahal LSM BMP tidak memiliki hubungan langsung dengan isu tersebut. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu meluruskan masalah ini secara terbuka.

Persoalan Laporan Palsu dan Reaksi Warga

Seorang warga bernama Asmuni juga menyampaikan keberatannya. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang menyebutkan penolakan terhadap PT KLIN. “Saya enggak pernah tanda tangan, tidak pernah diminta tanda tangan. Makanya saya kaget. Karena ini ada tanda tangan saya, saya menolak ini. Saya tidak terima ini,” kata Asmuni.

Ia juga menyatakan bahwa keberadaan PT KLIN tidak pernah mengganggu aktivitas sehari-harinya, meskipun rumahnya berada sangat dekat dengan pabrik.

Tanggapan Kuasa Hukum PT KLIN

Putu Eka Trisna Dewi, kuasa hukum PT KLIN, menjelaskan bahwa perusahaan sedang melakukan perbaikan salah satu mesin karena menunggu suku cadang dari luar negeri. “Karena ini kan mesinnya dari luar negeri sehingga sparepartnya itu kan susah. Itu pasti segera akan diselesaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa laporan palsu tersebut merugikan perusahaan dan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang memiliki legal standing dalam pengajuan laporan.

Penilaian Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana

Firlinand Taufieq, Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, menilai laporan tersebut sarat rekayasa. Menurutnya, Putu Wawan yang disebut sebagai pelapor adalah sosok yang dikenal memiliki keterbatasan membaca dan menulis. “Orangnya tidak bisa baca tulis, tiba-tiba bisa sampai melaporkan sampai ke Jakarta di kementerian. Itu sudah mustahil kalau dilakukan sendiri,” ucap Firlinand.

Ia menduga ada pihak tertentu yang berkepentingan mendorong laporan tersebut, terutama mengingat di Pengambengan hanya ada dua pabrik pengolahan limbah medis. “Saya meyakini bahwa dibalik yang melakukan itu ada tujuan tertentu. Ya mungkin saja persaingan bisnis,” ujarnya.

Penjelasan Humas PT KLIN

Humas PT KLIN, Gede Agung Jonapartha, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada awak media. “Secara administratif, PT KLIN telah memiliki legalitas operasional yang utuh sesuai regulasi, yaitu Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021.”

Ia menegaskan bahwa dua dokumen tersebut harus dimiliki bersamaan untuk dapat mengelola limbah B3. “Yang pasti, kami akan menempuh langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *