SMKN 12 Surabaya Diduga Memungut Biaya Sukarela dan Dana Partisipasi Ke Siswanya Dari Tahun 2022-2025


Surabaya media awas.com | Dunia pendidikan tempat belajar semua siswa untuk mencari dan menambah ilmu akademis sekaligus tempat bersosialisasi antar teman. Namun tidak semua sesuai fakta di lapangan, sebab masih ada praktik-praktik yang mencoreng dunia pendidikan di Negeri ini khususnya di SMKN 12 Surabaya, Rabu (07/10/2026)

Korban dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dilakukan oleh oknum pengajar di sekolah ini tentang pungutan biaya sukarela dan dana partisipasi di bebankan ke siswa SMKN 12 Surabaya.

Jumlah yang tertera setiap bulannya untuk biaya sukarela sebesar: Rp. 100.000/bulan dan partisipasi Rp. 50.000/bulan, jika kita hitung total siswa semua jurusan angkatan 2023-2025 total siswa -/+1.700 an. Jadi tinggal di kalikan saja dalam 1 bulannya total: Rp. 255.000.000 dikalikan 12 bulan = Rp. 3.060.000.000 (Tiga Milyard lebih)

Belum termasuk seragam sekolah harganya di atas harga pasar, dan ini ada dugaan pelanggaran PP No 17/2010 pasal 181 & 198, Permendikbud No 50/2022. Seharusnya konsep koperasi itu adalah seharusnya minimal harga di bawah pasar atau paling tidak, sama dengan harga pasar.

Sangat ironi dengan kejadian ini dimana harganya sangat diluar kewajaran lebih mahal dari harga pasar. Pihak Kepala Sekolah saat di hubungi awak media, “Bu Lilik tidak ada ditempat dengan alasan ada rapat di luar, dsb” kata satpam

Seorang wali murid berinisial Rd sudah berkunjung ke Cabang Bidang Pendidikan Provinsi Jawa Timur jl. Jagir Sidosermo Surabaya bertemu dengan dewan pengawas sekolah Bu Anastasia dan Pak Fafan sempat terkejut dengan bukti yang di tunjukan kepada mereka berdua.

Anastasia menjawab, “Soal biaya Partisipasi dan Sukarela seharusnya di selesaikan di sekolah sekaligus bisa di pertanyakan! ” Tuturnya

Rd menjawab, “sudah beberapa kali ke sekolah tetapi Bu Lilik selalu tidak ada di tempat dengan alasan rapat di luar, rapat di dinas, ke dinas provinsi dsb” Kata Rd

Sampai saat ini belum ada jawaban yg memuaskan.

Saat Rd ke dinas pendidikan di Jl. Jagir Sidosermo, Pak Fafan bilang ke Rd, “Bahwa hari ini bapak ditunggu di sekolah, karena kasek Bu Lilik menunggu bapak” Imbuhnya

Namun saat Rd sampai di sana, Kasek Lilik tidak bisa di temui alias alasan ada zoom meeting? ” Kata wakasek kesiswaan Arif

Sampai sekarang hari Rabu, 07/10/2026 belum ada jawaban sama sekali.

Rd berencana besok akan naik ke komisi E untuk menanyakan hal ini ke dewan apakah boleh pihak sekolah menarik biaya seperti ini dan harga seragam di atas harga pasar? Besok hari Kamis Rd akan ke DPRD Provinsi Jatim menanyakan hal Ini.” Tutupnya – bersambung – (RS)*


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *