Daerah  

Polri tetapkan 112 tersangka kasus karhutla, tersebar di 7 polda


 

– Proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah menyentuh 112 tersangka. Seluruhnya berasal dari 7 polda, termasuk di 6 provinsi prioritas seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menyampaikan hal itu di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat (4/9).

”Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” kata dia kepada awak media.

Pipit pun merinci 112 tersangka itu masing-masing ditangani oleh Polda Riau sebanyak 42 orang, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) 20 orang, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) 20 orang, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) 2 orang, dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) 13 orang.

”Dimana perorangan itu dominan adalah lahan milik sendiri, dan yang sudah kami cross check, yang sudah kami verifikasi, mereka jauh dari lokasi yang lain,” bebernya.

Ratusan tersangka tersebut, lanjut Pipit, ditangani atas 167 laporan kepolisian yang juga tersebar di beberapa Polda. Terbanyak memang laporan polisi di wilayah Polda Kalbar. Ada pun rinciannya sebagai berikut:

Polda Riau 39 laporan polisi

Polda Kalbar 65 laporan polisi

Polda Aceh 2 laporan polisi

Polda Jambi 9 laporan polisi

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) 2 laporan polisi

Polda Sulsel 16 laporan polisi

Polda Kalteng 14 laporan polisi

Polda Kalsel 7 laporan polisi

Polda Kaltim 13 laporan polisi

Polda Lampung 1 laporan polisi

”Penegakan hukum (kasus karhutla) update tertanggal 1 Januari sampai dengan 3 September,” imbuhnya.

Sesuai dengan keterangannya, Pipit menyatakan bahwa kasus-kasus itu dominan dilakukan oleh tersangka perorang. Khusus dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi atau perusahaan, dia memastinya bahwa pihaknya juga tidak tinggal diam begitu saja.

”Akan kami tindak lanjuti (terkait korporasi), akan kami seriusi. Tetapi, yang kami laporkan, yang kami paparkan, yang kami sampaikan ini adalah laporan polisi terkait dengan perorangan dan lahan milik masyarakat,” terang dia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *