Daerah  

RUU perampasan aset tak lagi cuma sasar koruptor, narkoba hingga penipuan ikut dibidik


OKE FLORES.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aturan tersebut semestinya tidak hanya digunakan untuk menyasar aset hasil tindak pidana korupsi.

Menurutnya, cakupan RUU Perampasan Aset perlu dibuat lebih luas dengan memasukkan sejumlah tindak pidana lain yang juga dinilai merugikan negara dan masyarakat dalam jumlah besar.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Habiburokhman mengatakan sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset dengan cakupan yang lebih luas.

Baca selengkapnya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *