Bontang – Sebuah truk milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tertangkap kamera saat mengangkut material tanpa menggunakan penutup terpal. Kejadian ini terjadi saat truk melintas di simpang tiga Yabis, Jalan Brigjen Katamso, Senin (27/7/2026) pagi.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Bontang Post, truk berwarna oranye dengan pelat merah tersebut melintas sekitar pukul 09.00 Wita. Muatan yang dibawa adalah tanah, namun tidak ditutupi terpal sama sekali. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Aturan penggunaan terpal untuk kendaraan pengangkut material sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini bertujuan untuk mencegah debu dan material dari kendaraan yang dapat mengganggu lingkungan serta keselamatan berkendara.
Diketahui bahwa truk tersebut merupakan bagian dari armada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) Bontang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kejadian ini terjadi karena kurangnya pengawasan atau kesadaran dari pihak terkait.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPUPRK Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan peringatan kepada seluruh pengemudi armada agar mematuhi ketentuan penggunaan terpal saat mengangkut material. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami akan segera mengingatkan kembali,” ujar Cholis singkat saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran serupa kembali, pihaknya tidak akan ragu memberikan teguran keras hingga menjatuhkan sanksi kepada sopir yang bersangkutan. Menurutnya, Perda harus ditegakkan dengan tegas agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat umumnya.
- Pengawasan terhadap penggunaan terpal pada kendaraan pengangkut material sangat penting, terutama dalam konteks menjaga lingkungan dan keselamatan jalan raya.
- Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak negatif baik secara ekologis maupun sosial.
- Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat dan instansi terkait lebih sadar akan pentingnya patuh terhadap regulasi yang ada.
Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk lebih memperhatikan penggunaan terpal pada kendaraan mereka. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dalam beberapa bulan terakhir, banyak kasus serupa terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kota Bontang. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kecenderungan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih intensif dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, kejadian truk Pemkot Bontang yang kedapatan mengangkut tanah tanpa terpal menjadi salah satu contoh nyata betapa pentingnya penerapan aturan secara konsisten. Diharapkan, hal ini tidak hanya menjadi pembelajaran bagi DPUPRK, tetapi juga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengangkutan material di wilayah Bontang.












