LGBT Jadi Perbincangan, LDII Minta Tangani dengan Pendekatan Manusia


Penolakan terhadap Kelompok LGBTQ dan Pendekatan Berbasis Nilai Islam

Di berbagai daerah di Indonesia, penolakan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat. Beberapa kejadian khususnya telah muncul dalam media sosial, seperti insiden yang terjadi di Bogor, di mana sekelompok orang diduga melakukan persekusi terhadap transpuan karena dianggap memiliki perilaku menyimpang. Peristiwa ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, baik secara nasional maupun internasional.

Dalam konteks yang lebih luas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam lampiran peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter. Hal ini menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya menjadi masalah sosial, tetapi juga memengaruhi stabilitas negara.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Tengah turut merespons fenomena ini. Ketua DPW LDII Jateng, Singgih Tri Sulistiyono, menegaskan bahwa masalah ini harus dipahami melalui kajian ajaran Islam. Ia menekankan pentingnya pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Singgih, dalam Al-Qur’an dan hadis sudah jelas bahwa perilaku LGBT tidak diperbolehkan dalam ajaran agama. Oleh karena itu, dalam sistem pendidikan LDII yang berlandaskan nilai-nilai Islam, perilaku tersebut tidak diperbolehkan untuk dipraktikkan, baik dalam pergaulan maupun kehidupan pribadi siswa.

Pandangan serupa disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang hadir dalam acara bedah buku Sistem, Model dan Corak Pendidikan LDII. Menurutnya, penolakan terhadap perilaku yang dinilai menyimpang seharusnya dilakukan dengan pendekatan humanis, bukan melalui kekerasan.

LDII memiliki cara sendiri untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, yaitu melalui kegiatan dakwah dan pembinaan. Singgih menekankan pentingnya memberikan contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak ada perilaku LGBT di kalangan warga LDII. Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini dilakukan secara humanis, tanpa menggunakan kekerasan.

Menurut Singgih, penyimpangan yang menyasar generasi muda menjadi tantangan besar menuju Indonesia Emas 2045. Namun, ia menilai tantangan lain yang lebih besar adalah ketika nilai-nilai ajaran Islam yang telah dipelajari dan diinternalisasikan tidak diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mencontohkan, sejumlah negara minoritas muslim justru dinilai mampu menerapkan nilai-nilai seperti kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa praktik nilai-nilai agama tidak hanya bergantung pada pengetahuan, tetapi juga pada tindakan nyata.

Singgih juga menyebut bahwa di Indonesia, meskipun banyak ulama, kiai, dan masyarakat religius, praktik korupsi masih kerap terjadi. Ia menilai hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai agama yang telah dipelajari belum sepenuhnya diamalkan.

Platform LDII adalah profesional religius, yakni ilmu yang diwujudkan dalam bentuk amaliah. Menurutnya, ilmu yang tidak diamalkan bagaikan pohon besar dan rindang, tetapi tidak menghasilkan buah. Buah itulah yang diyakini menjadi bekal untuk meraih pahala dan menuju surga.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *