PAMEKASAN, Media Awas.Com– Unit Reskrim Polsek Kota Pamekasan melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial R. Polisi telah memanggil sejumlah saksi dan terduga pelaku, namun terlapor belum memenuhi panggilan.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/III/2026/SPKT/Polsek Pamekasan.
Korban R, seorang pelajar/mahasiswa warga Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor berinisial S ke Polsek Pamekasan pada 16 Maret 2026 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kota Pamekasan, Ipda Mohammad Ariyadi, menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada para saksi maupun terduga pelaku S. Namun, yang bersangkutan tidak datang.
“Kami sudah memberikan surat panggilan pertama kepada saksi maupun terduga pelaku S, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak datang memenuhi panggilan,” kata Ipda Ariyadi, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menegaskan pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Surat panggilan kedua akan segera dilayangkan kepada terlapor. Jika kembali mangkir, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan tentunya berproses. Hari ini kami akan memberikan surat panggilan kedua. Jika terlapor tidak memenuhi panggilan, maka kasus akan naik ke tahap penyidikan. Insyaallah dalam minggu ini kami laksanakan gelar perkara,” ujarnya.
Sementara itu, orang tua korban, Sujak Lukman, berharap kasus ini ditangani serius. Ia mengaku anaknya merasa terancam akibat teror pesan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Anak saya mendapatkan teror WA dan pengancaman. Saya harap pihak kepolisian segera melakukan tindakan cepat sebelum terjadi hal yang lebih fatal,” harap Sujak.












