4 Terdakwa Kasus Korupsi DAK Di Disdik Provinsi Jambi Diduga Merugikan Negara Rp 21,8 Miliar di Tuntut Jaksa


 

Jambi Mediaawas.com

Sidang tuntutan 4 terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek pengadaan alat praktik SMK Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 digelar di Pengadilan Provinsi Jambi mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kejati.

Sidang yang digelar Jumat malam (8/5/2026) kali ini megagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap keempat terdakwa.

Adapun empat orang terdakwa dalam kasus ini Wawan Setiawan yang merupakan Pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Rudy Wage Soeparman yang merupakan yang merupakan perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Dijaga Internasional, dan Zainul Havis yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hadir pada sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

JPU dalam tuntutannya menyatakan keempat terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi namun kempat terdakwa masing masing mendapatkan tuntutan hukum yang yang berbeda-beda.

Tedakwa Wawan Setiawan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 120 Hari dan membayar pengganti sebesar Rp 6,5 Miliar, Rudy Wage Soeparman dituntut 5 tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 180 Hari serta membayar uang Pengganti sebesar Rp. 1,8 Miliar, Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 389 juta, Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 205 juta dimana yang sebelum nya dia telah menyerahkan uang ke penyidik Rp. 110 juta sehingga sisa Rp 95 juta.

JPU Kejati Jambi menilai keempat terdakwa terbukti secarah sah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan praktik utama (DAK) fisik SMK di Dinas pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp. 62,1 Miliar.

Dalam tuntutan jaksa Ninik menyebutkan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan menghambat sektor pendidikan, serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Hal yang meringankan para terdakwa disebutkan menyesali perbuatan mereka, serta tidak perna dihukum penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Nanik di hadapan Majelis Hakim. (Tat/Nic)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *