Kasus Pencatutan Identitas di Partai Politik
Pencatutan identitas warga oleh partai politik (parpol) menjadi isu yang semakin marak di berbagai daerah. Dua warga Jawa Tengah, yaitu M dan A, menjadi korban pencatutan data yang berdampak langsung pada hak sipil mereka. Modus pencatutan ini bervariasi, mulai dari pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga praktik jual-beli data dari leasing. Kelemahan regulasi dan ketiadaan sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemilu membuat parpol tidak takut melakukan tindakan tersebut.
Pengalaman M: Kehidupan yang Terancam
M, seorang perempuan berusia 29 tahun asal Kabupaten Purbalingga, mengalami masalah saat hendak mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023. Hasil seleksi administrasi menyatakan bahwa ia gugur karena namanya tercatat sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia bahkan tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai apapun.
Upaya M mencari kejelasan terhadap kasus ini berujung kebuntuan. Saat pertama kali datang ke kantor PAN, pintu kantor tertutup. Setahun kemudian, ia kembali tetapi hanya bertemu dengan petugas jaga yang meminta nomor WhatsApp. Janji untuk dihubungi oleh pengurus partai tidak pernah terwujud. M juga melaporkan kasusnya ke KPU Purbalingga, tetapi lembaga tersebut menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menghapus data keanggotaan di Sipol.
Pengalaman A: Kesulitan Menghapus Data
A, laki-laki berusia 47 tahun asal Semarang, juga mengalami hal serupa pada 2022. Namanya tercatat sebagai anggota partai politik bercorak putih-biru saat pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024. Meski bekerja di instansi pemerintah yang menuntut netralitas, proses penghapusan namanya memakan waktu hingga tiga kali berkunjung ke KPU Kota Semarang dan menunggu hampir sebulan.
A menduga sumber pencatutan berasal dari Kartu Keluarga (KK) yang pernah diserahkan istrinya untuk keperluan program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dokumen itu diserahkan karena mengira program tersebut resmi dari sekolah. Belakangan, ia mengetahui KK tersebut dibawa oleh seorang anggota DPR RI dari partai yang mencatut namanya.
Tanggapan dari Partai dan Lembaga Terkait
Ketua DPD PAN Purbalingga, Suharto, membantah partainya melakukan pencatutan secara serampangan. Ia mengklaim pendaftaran anggota partai ke Sipol dilakukan berjenjang dan melalui verifikasi. Ia menuding bahwa M seharusnya mengetahui identitasnya diambil untuk parpol. Namun, Suharto tetap menyampaikan permohonan maaf atas nama DPD PAN Purbalingga dan berjanji akan segera menindaklanjuti penghapusan data M dari Sipol.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, membenarkan pihaknya menerima laporan M pada 10 Januari 2025. Namun, ia menegaskan kewenangan penghapusan data sepenuhnya berada di tangan partai politik. Menurut Zam, kasus seperti ini sering terjadi terutama saat masa seleksi CPNS. Dalam catatan KPU Purbalingga, pada tahun 2024 terdapat 189 aduan warga Purbalingga yang identitasnya dicatut oleh parpol.
Modus Pencatutan Data dan Ancaman Hukum
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, mengungkap sejumlah modus pencatutan data pribadi. Salah satunya melalui pengumpulan KTP dalam kegiatan bantuan sosial. Ia juga menyebut adanya praktik jual-beli data KTP dari leasing. Misrad meminta parpol untuk lebih selektif dalam mencari dukungan dan menginput data anggota partai ke Sipol.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menilai pencatutan data pribadi terjadi karena belum ada aturan yang tegas dalam Undang-Undang Pemilu. Ia mendesak proses penghapusan korban yang identitasnya dicatut bisa dilakukan secara cepat. Selain itu, para korban bisa melaporkan ke ranah pidana umum.
Solusi dan Harapan untuk Pemilu 2029
Peneliti lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menilai pencatutan data pribadi oleh parpol merupakan fenomena gunung es. Ia meminta KPU memperbaiki Sipol dan mengusulkan sistem database partai yang dapat terintegrasi dengan data Kementerian Hukum dan KPU. Selain itu, Haykal menyarankan adanya mekanisme pelaporan dan perlindungan data pribadi yang lebih baik.
Haykal juga menyoroti pentingnya hak pemulihan korban yang datanya dicatut dalam Sipol. Ia menilai, seharusnya ada skema sanksi lebih tegas dengan prinsip eksponensial jika terbukti mencatut data pribadi. Jika sistem administrasi parpol tidak dibenahi, Haykal khawatir praktik pencatutan data pribadi kembali terulang dalam pemilu 2029.
