Daerah  

Wali Kota Semarang Diduga Alokasikan 3 Pengusaha ke Nadiem untuk Proyek Chromebook


Penyelidikan Kasus Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kemendikbudristek

Dalam penyelidikan terkait pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya indikasi intervensi dalam pemesanan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam kasus ini, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti disebut menitipkan tiga nama pengusaha yang kemudian mendapatkan kontrak besar.

Pengadaan tersebut dilakukan tanpa melalui kajian harga satuan. Menurut jaksa, kebutuhan laptop Chromebook pada 2021 mencapai 431.730 unit, dengan rincian 189.165 unit dari Dana Insentif Daerah (DIPA) dan 242.565 unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, tidak ada proses evaluasi harga per unit yang dilakukan.

Agustina, yang saat itu masih menjadi anggota Komisi X DPR RI, diketahui melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Pertemuan berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, antara Agustus 2020 hingga April 2021, baik sebelum maupun setelah pembahasan anggaran. Dalam pertemuan tersebut, Agustina bertanya apakah teman-temannya bisa mengerjakan proyek pengadaan TIK. Nadiem menjawab bahwa hal teknis harus dibicarakan dengan pejabat lain, yaitu Hamid Muhammad.

Hamid kemudian merekomendasikan Agustina untuk bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Jumeri. Setelah bertemu, Agustina mengirim pesan WhatsApp kepada Jumeri, menyatakan bahwa ia telah bertemu dengan Nadiem dan Hamid. Jumeri merespons dengan ucapan “monggo siap ibu.”

Nama-Nama Pengusaha yang Terlibat

Jaksa menyebut tiga pengusaha yang dititipkan oleh Agustina adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx). Ketiga perusahaan ini diperkirakan mendapat keuntungan signifikan dari proyek pengadaan TIK tersebut.

Nilai kontrak yang diberikan kepada masing-masing perusahaan cukup besar. PT Bhinneka Mentaridimensi mendapat kontrak senilai Rp281,6 miliar, sedangkan PT Axioo mendapat Rp177,4 miliar. Sementara itu, PT Zyrexx mendapat kontrak sebesar Rp41,1 miliar.

Proses Pengadaan yang Tidak Transparan

Proses pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini dinilai tidak transparan karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang yang sesuai aturan. Hal ini memicu dugaan adanya praktik korupsi atau nepotisme dalam pemberian kontrak. Jaksa menilai bahwa prosedur yang digunakan tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan.

Selain itu, adanya indikasi intervensi dari pihak tertentu membuat proses pengadaan ini menjadi sorotan. Keputusan untuk memberikan kontrak kepada perusahaan tertentu diduga tidak didasarkan pada kualitas produk atau harga yang kompetitif, tetapi lebih pada hubungan pribadi atau tekanan eksternal.

Konsekuensi Hukum yang Mengancam

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menyampaikan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim. Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga menyebutkan peran Agustina dalam menitipkan nama-nama pengusaha tersebut. Ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi juga melibatkan beberapa orang yang terlibat dalam proses pengadaan.

Kasus ini akan terus diproses secara hukum, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti tambahan. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi ancaman hukuman pidana yang cukup berat sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kesimpulan

Kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek menjadi contoh nyata bagaimana proses pengadaan dapat terganggu oleh intervensi pihak luar. Dengan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Masyarakat dan lembaga anti-korupsi akan terus memantau perkembangan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *