BaraNusa Kritik Aksi Unjuk Rasa yang Diduga Dipicu Hoaks Dana Hibah
Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) memberikan pernyataan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan BSI Syariah Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Aksi ini muncul sebagai respons terhadap isu adanya pencairan dana hibah sebesar Rp 10 triliun yang dikaitkan dengan entitas Golden Eagle. Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, menilai bahwa aksi tersebut tidak tepat dan berpotensi membahayakan jika tidak segera ditangani.
Adi menekankan bahwa demonstrasi yang dipicu oleh informasi palsu tentang dana hibah tersebut bukanlah bentuk perjuangan rakyat yang benar. Ia menyebutnya sebagai manipulasi terhadap masyarakat.
“Jika aksi unjuk rasa didorong oleh hoaks dana hibah sebesar Rp 10 triliun, maka ini bukan perjuangan rakyat. Ini justru merupakan tindakan yang disengaja untuk memanipulasi kepercayaan publik,” ujar Adi dalam pernyataannya pada Senin, 5 Januari 2026.
Ia juga menegaskan bahwa PT Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah korban dari pencatutan nama, bukan pihak yang bertanggung jawab atas klaim-klaim fiktif yang beredar. Menurutnya, pihak-pihak yang seharusnya menjadi target kritik adalah mereka yang menyebarkan informasi palsu serta individu atau kelompok yang mengklaim dana hibah tanpa dasar hukum.
“Yang harus dipertanyakan adalah aktor penyebar hoaks dan pihak yang mengklaim dana hibah tanpa legalitas. Bukan bank yang sudah secara resmi membantah klaim tersebut,” tambah Adi.
Menurut Adi, pola seperti ini sering kali digunakan untuk menciptakan ketidakstabilan di masyarakat. Ia meminta aparat hukum untuk mengusut siapa yang memicu isu dana hibah sebesar Rp 10 triliun tersebut. Adi juga memperingatkan agar tidak sampai ada pihak yang sengaja memicu konflik antara rakyat dan institusi negara.
“Jika ada yang menawarkan uang triliunan tanpa regulasi, tanpa APBN/APBD, itu bukan solusi. Itu justru skema penipuan. Rakyat jangan dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu,” kata Adi.
Sebelumnya, BSI telah menyatakan bahwa informasi mengenai pencairan dana hibah tersebut adalah hoaks. Perusahaan tersebut menegaskan bahwa hal tersebut tidak pernah menjadi bagian dari kebijakan atau program resmi BSI.
Sikap BSI ini sejalan dengan keputusan Satgas PASTI OJK yang sebelumnya menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle International-UNDP. Alasannya adalah karena entitas tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas, izin operasional yang sah, serta berpotensi menyesatkan masyarakat.
Satgas PASTI OJK juga menegaskan bahwa tidak ada skema hibah, penghapusan utang, maupun investasi resmi seperti yang diklaim oleh Golden Eagle. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap janji-janji besar tanpa kejelasan hukum.
Untuk melaporkan tawaran mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Satgas PASTI melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp 08115715157.
