Daerah  

Undang-undang KUHP baru tidak pidanakan kritik, berlaku atas aduan


Penjelasan Pemerintah tentang Ketentuan Penghinaan dalam KUHP Baru

Pemerintah telah memberikan penjelasan terkait ketentuan penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Menurut pihak berwenang, aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah. Sebaliknya, pasal-pasal tersebut hanya dapat diterapkan melalui mekanisme delik aduan dan bersifat sangat terbatas.

Latar Belakang Pembentukan Pasal Penghinaan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru, yang akan mulai berlaku pada awal 2026, merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006. Dalam putusan tersebut, MK membatalkan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP lama dan menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah bersama DPR merumuskan kembali pasal penghinaan yang bersifat terbatas dan hanya dapat diproses sebagai delik aduan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Batasan Objek Delik Aduan

Supratman menegaskan bahwa objek delik aduan dalam pasal tersebut dibatasi secara ketat. Hanya mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari pimpinan lembaga negara yang bersangkutan.

“Tidak ada proses hukum tanpa adanya pengaduan langsung dari pimpinan lembaga tersebut,” tegas Supratman.

Tujuan dan Fungsi Aturan Baru

Menurutnya, pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat lembaga negara sebagai simbol konstitusional, sekaligus mencegah konflik sosial akibat ujaran yang bersifat fitnah dan penistaan. Ia menambahkan bahwa hampir semua negara memiliki regulasi serupa untuk melindungi kehormatan kepala negara dan lembaga tinggi negara.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin dan tidak boleh disalahartikan. Pemerintah, kata dia, membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi dan tetap diperbolehkan, termasuk melalui unjuk rasa. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujarnya.

Perspektif Wakil Menteri Hukum

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang menilai KUHP baru justru memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dibandingkan aturan lama. “Dalam KUHP lama, ruang tafsirnya sangat luas. Di KUHP baru, objek penghinaan dipersempit dan wajib melalui mekanisme delik aduan, sehingga tidak mudah disalahgunakan,” kata Edward.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap penjelasan ini dapat meluruskan persepsi publik dan memastikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya peraturan yang lebih jelas dan terbatas, diharapkan masyarakat dapat memahami batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga harmoni sosial dalam lingkungan demokratis.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *