Desakan untuk Penyelidikan Kematian Tahanan di Rutan Kelas I Medaeng
Aliansi Mantan Tahanan dan Narapidana Politik Indonesia dan Papua mengajukan desakan kepada aparat terkait untuk segera membuka penyelidikan terhadap kematian Alfarisi bin Rikosen, seorang tahanan yang meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya. Perwakilan aliansi, Tri Agus Susanto Siswowiharjo, menegaskan bahwa penyelidikan diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian tersebut.
Menurut Tri, pertanyaan utama yang harus dijawab adalah mengapa seorang tahanan bisa mengalami sakit hingga meninggal selama menjalani masa penahanan. “Harus ditemukan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya. Ia menilai bahwa kasus kematian tahanan bukan hanya menjadi masalah pribadi, tetapi juga menjadi isu publik. Oleh karena itu, proses pengusutan tidak boleh dilakukan secara tertutup.
“Keterbukaan penyelidikan penting agar publik mengetahui penyebab kematian dan memastikan adanya akuntabilitas negara,” tambahnya. Menurut Tri, kejadian ini harus menjadi perhatian serius dari pihak berwenang, baik di tingkat rutan maupun instansi yang lebih tinggi.
Pemantauan Kondisi Fisik Tahanan
Aliansi juga menyoroti kondisi fisik Alfarisi selama berada di dalam rutan. Tri menyebut bahwa perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terkait penurunan berat badan yang dialami Alfarisi sebelum meninggal dunia. “Harus ditelusuri dan dipastikan mengapa terjadi penurunan berat badan yang dialami oleh tahanan yang kemudian meninggal,” katanya.
Ia menekankan bahwa hal ini sangat penting untuk memastikan apakah ada faktor-faktor lain yang turut berkontribusi pada kematian Alfarisi. Misalnya, apakah kondisi kesehatan yang buruk disebabkan oleh kurangnya perawatan atau mungkin adanya kesalahan dalam pemberian layanan medis.
Tanggung Jawab atas Kematian Tahanan
Dalam konteks pertanggungjawaban, Tri menegaskan bahwa kepala rutan memiliki tanggung jawab langsung atas seluruh tahanan yang berada di bawah kewenangannya. Sementara itu, secara struktural, tanggung jawab juga berada di tingkat kementerian. “Dalam konteks ini ya ke kepala rutan, sebab kepala rutan bertanggung jawab atas semua tahanan yang berada di rutan. Di atas kepala rutan ya ada Menteri Kehakiman,” ujarnya.
Tri menjelaskan bahwa konsekuensi hukum atas kematian tahanan dapat berbeda-beda tergantung hasil penyelidikan. “Konsekuensi hukum bisa administrasi, bisa pidana. Jika tahanan meninggal karena fasilitas kurang sehingga sakit dan meninggal, itu ranah kelalaian atau administrasi. Tapi jika disengaja, disiksa, atau tidak diberi makan, itu unsur pidana,” katanya.
Permintaan Pembenahan Sistem Rumah Tahanan
Lebih lanjut, aliansi mendesak pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem rumah tahanan di Indonesia agar lebih manusiawi. “Pemerintah harus mengubah semua rutan menjadi rutan yang manusiawi, hak-hak tahanan harus terpenuhi,” ujar Tri.
Aliansi berharap hasil penyelidikan kematian Alfarisi tidak berhenti pada penentuan sebab kematian semata, tetapi juga menjadi dasar perbaikan sistem penahanan secara nasional. “Aliansi berharap penyelidikan menemukan penyebab kematian Alfarisi dan hasilnya menjadi desakan agar semua rutan meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap tahanan,” katanya.
Informasi Terkini tentang Kematian Alfarisi
Sebagaimana diketahui, Alfarisi bin Rikosen meninggal dunia di dalam Rutan Kelas I Surabaya, di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo pada 30 Desember 2025. Menurut keterangan Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, sebelum meninggal, terdakwa perkara dugaan kepemilikan senjata api dan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 itu sempat dibawa ke poli kesehatan rutan karena mengalami kejang-kejang. Dia pun menduga Alfarisi mengalami gagal pernapasan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
