Dinamika Politik dan Korupsi di Jawa Barat
Perjalanan politik 2025 di Jawa Barat diwarnai dengan optimisme yang muncul dari hadirnya para pemimpin baru setelah pelantikan secara serentak pada Februari 2025. Banyak bupati dan wali kota mulai membangun tatanan pemerintahan baru yang bertujuan untuk mewujudkan visi dan misi sesuai dengan janji kampanye mereka.
Namun, dalam perkembangannya yang masih baru saja berjalan, berbagai dinamika mulai muncul. Mulai dari kurang harmonisnya kepemimpinan di beberapa daerah hingga kasus-kasus yang menjerat para pejabat, khususnya soal korupsi yang ternyata masih mengakar di tubuh aparat negara ini.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi menjelang akhir 2025, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Operasi tangkap tangan kesepuluh pada 2025 dilakukan oleh KPK dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, tepatnya pada 18 Desember 2025. Dua hari kemudian, yaitu 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa. Dua dari tujuh orang tersebut adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. KPK menyatakan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Penangkapan ini tentu sangat mengagetkan. Apalagi Ade bukanlah seorang yang kekurangan uang. Lahir di Bekasi pada 15 Agustus 1993, Ade menjadi Bupati Bekasi termuda sepanjang masa. Pada hari pelantikannya, usianya baru menginjak 31 tahun 6 bulan dan 6 hari.
Sosok pemimpin muda seperti Ade membawa harapan tersendiri bagi Kabupaten Bekasi. Dia diharapkan mampu membawa perubahan dengan ide-ide segar. Berkomitmen pada pemberantasan korupsi dan mampu memangkas panjangnya berbagai birokrasi. Sayangnya, komitmen itu tidak menjadi kenyataan.
Ade merupakan putra dari Kepala Desa Sukadami, HM Kunang. Selain sebagai kades, Abah Kunang adalah tokoh yang dihormati di wilayah selatan Kabupaten Bekasi. Ia dikenal sebagai pengusaha yang sukses di bidang pengelolaan limbah industri sekaligus juragan tanah. Dia disebut menguasai sebagian limbah dari masyarakat kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Dari usaha tersebut, banyak orang menyebut bahwa kekayaan keluarga Kunang tidak ‘berseri’.
Dengan bisnis yang besar dan catatan kekayaan yang tak ada habisnya, penangkapan Ade dan ayahnya pun menjadi seperti tak masuk akal. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 11 Agustus 2025, kekayaan Ade mencapai Rp 79.168.051.653.
Pengungkapan Kasus Korupsi
Pengungkapan dugaan korupsi ini juga sempat diwarnai drama, ketika petugas KPK menyegel ruang kerja Bupati Bekasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis 18 Desember 2025 malam. Di sisi lain, keberadaan Ade Kuswara saat itu belum diketahui.
Selain kantor bupati, penyidik KPK juga menyegel sejumlah kantor dinas lainnya, seperti Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta satu gedung lain yang dihuni dua dinas yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi. KPK juga menggeledah kediaman keluarga Kunang.
Di samping itu, KPK juga menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Rumah itu berlokasi di Jalan Ganesha Boulevard Cluster Pasadena, Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Rumah dinas itu ditinggali Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, yang kini sudah dicopot dari jabatannya.
KPK juga terus mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Termasuk upaya penghilangan barang bukti dengan penghapusan beberapa bukti percakapan di telepon beberapa pihak yang diduga terkait dalam kasus ini. KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Salah satu pejabat yang terus didalami adalah mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Menurut KPK, yang bersangkutan menjadi salah satu dari 10 orang yang ditangkap saat KPK melakukan rangkaian operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap tersebut.
Peringatan KPK
Sebelum kasus ini terjadi, KPK sudah terlebih dahulu memberi catatan merah kepada Pemkab Bekasi dalam pola pencegahan korupsi. Pemkab Bekasi mendapatkan nilai buruk yakni 44,4 poin pada Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digelar KPK hingga 18 November 2025.
Angka itu jauh dibandingkan Kabupaten Bandung yang meraih peringkat pertama dengan 85,4. Buruknya nilai pencegahan korupsi ini menempatkan Kabupaten Bekasi dalam posisi ke-25 dari 28 pemerintah daerah yang dinilai oleh KPK.
MCSP merupakan sistem yang digunakan untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi tata kelola pemerintahan daerah demi mencegah korupsi dengan mengukur delapan area utama. MCSP merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya, yaitu MCP (Monitoring Center for Prevention).
Peringatan itu ternyata terbukti saat ini ketika sang bupati terlibat praktik korupsi yang menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK. Tentu akan dinanti bagaimana akhir dari kasus ini dan siapa saja yang nantinya akan terjerat dalam pusarannya. Yang jelas, kasus ini membuktikan sulit sekali menghilangkan korupsi di negeri ini.
