Daerah  

Purbaya Ungkap Penipuan Importir Baju Bekas, SPT Nol Tidak Bayar Pajak


Menteri Keuangan Mengungkap Praktik Impor Balpres Ilegal yang Merugikan Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengungkap temuan terkait maraknya praktik impor balpres ilegal yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, banyak importir pakaian bekas atau balpres ilegal yang tidak pernah membayar pajak selama bertahun-tahun.

Temuan ini diperoleh setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut. Purbaya menyebutkan bahwa banyak dari mereka yang tidak bayar pajak, bahkan beberapa di antaranya telah lama memperdagangkan barang tersebut tanpa ada pembayaran pajak sama sekali. Ia menegaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi terhadap nama-nama importir yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami dapat namanya, kami investigasi pajaknya seperti apa. Ternyata banyak dari mereka enggak bayar pajak. Saya datang ke orangnya disana untuk suruh bayar pajak. Jadi ini harus fair,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Purbaya juga mengungkap bahwa setiap kali terjadi pelanggaran terkait balpres, pihaknya langsung mengidentifikasi nama-nama importir yang terlibat. Termasuk mereka yang sering bersuara di media sosial dan berupaya menolak upaya pemerintah dalam membasmi aktivitas perdagangan thrifting.

Ia bahkan menyebutkan adanya kasus di mana seseorang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan status nihil selama lima tahun berturut-turut, padahal memiliki banyak gudang dan aktivitas usaha yang jelas. “SPT-nya nol selama 5 tahun berturut-turut, berarti nggak bayar pajak. Ada yang selalu nihil, padahal punya gudang banyak sekali,” tambahnya.

Purbaya menutup pernyataannya dengan peringatan keras. Pemerintah tidak akan lagi mentoleransi pihak-pihak yang bermain-main dengan kewajiban perpajakan. “Jadi jangan main-main lagi dengan pemerintah,” pungkasnya.

Upaya Pemerintah dalam Memerangi Balpres Ilegal

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga gencar memerangi balpres ilegal. Kemendag bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Polri pada November 2025 lalu menyita 19.391 balpres pakaian bekas atau thrifting di Bandung, Jawa Barat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bersama aparat intelijen. “Telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp 112,35 miliar,” ujar Budi dalam konferensi pers.

Menurutnya, belasan ribu balpres baju bekas itu disita dari 11 gudang yang dimiliki delapan distributor. Hal ini menunjukkan betapa besar skala perdagangan balpres ilegal di Indonesia.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mendukung aksi penyetopan impor baju bekas. Ia mengakui bahwa memang ada penyelundupan barang impor di Indonesia, salah satunya baju bekas. Menurut Airlangga, baju bekas memang masuk kategori barang yang tidak boleh diimpor, dan aturan tersebut sudah ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Baju bekas selalu tidak boleh impor. Jadi regulasinya selalu tidak boleh impor,” ujarnya dalam CEO Insight rangkaian menuju 16th Kompas100 CEO Forum powered by PLN dengan tema “Menyatukan Arah Indonesia Maju: Energi, Investasi, Talenta, dan Keberlanjutan”.

Dampak dan Langkah Ke depan

Praktik impor balpres ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak pasar lokal. Banyak pelaku usaha lokal yang kesulitan bersaing dengan harga rendah dari produk impor ilegal. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pemerintah sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan keadilan dalam perdagangan.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan koordinasi antar lembaga agar praktik ilegal ini bisa diminimalisir. Edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif balpres ilegal juga menjadi langkah penting dalam upaya membangun kesadaran kolektif.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan transparan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi nasional dapat meningkat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *