Daerah  

Polri Periksa Perusahaan Buka Lahan di Hulu Sungai Garoga Hari Ini


Penyelidikan Terkait Kayu yang Terbawa Banjir Bandang di Sungai Garoga

Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan pembukaan lahan di hulu Sungai Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Perusahaan tersebut adalah PT TBS, yang diduga melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Kepala Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tim akan melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa salah satu perusahaan yang berada di hulu sungai Garoga. Ia menyatakan bahwa ada indikasi adanya kegiatan land clearing, atau pembukaan lahan, yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Pemeriksaan Kepala Desa dan Penyitaan Sampel Kayu

Selain memeriksa perusahaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan saksi-saksi di lokasi kejadian. Tim telah menyita 27 sampel kayu yang ditemukan di lokasi banjir bandang. Kayu-kayu tersebut kemudian disisihkan, dianalisis, dan dikategorikan oleh ahli.

Menurut Irhamni, jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan lainnya. Proses ini bertujuan untuk mengetahui asal dan jenis kayu yang terbawa arus banjir, serta apakah ada indikasi pembalakan liar atau kegiatan ilegal lainnya.

Aktivitas Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, teridentifikasi bahwa kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus banjir merupakan hasil gergajian, kayu yang dicabut bersama akar menggunakan alat berat, kayu hasil longsoran, dan kayu yang diangkut dengan loader. Hal ini menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan land clearing di hulu Sungai Tamiang.

Irhamni menjelaskan bahwa informasi awal menunjukkan bahwa masyarakat di sekitar area tersebut melakukan kegiatan ilegal tersebut. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa ada pelaku yang tidak memiliki izin untuk melakukan penebangan atau penggunaan hutan.

Penebangan di Hutan Lindung Tanpa Izin

Hasil temuan juga menunjukkan bahwa penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang mayoritas dilakukan tanpa izin. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah panglong, yaitu kayu dipotong, ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit.

Ia menambahkan bahwa dalam pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong menjadi ukuran kecil agar mudah terbawa saat banjir. Selain itu, kayu yang ditemukan bukanlah jenis kayu keras, sehingga bisa jadi berasal dari area yang tidak dilindungi.

Langkah Penyidik untuk Mengungkap Fakta

Penyidik terus memperluas investigasi untuk mengetahui lebih jauh tentang sumber kayu yang terbawa arus banjir. Mereka mencari bukti-bukti yang dapat membuktikan apakah kegiatan pembalakan liar atau pembukaan lahan ilegal terjadi di daerah tersebut.

Proses penyelidikan ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap saksi dan analisis data dari berbagai pihak terkait. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan tidak merusak lingkungan hidup.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *