Daerah  

Putusan Banding Naikkan Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun


Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Banding Nikita Mirzani

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengumumkan putusan terkait banding yang diajukan oleh Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum. Sidang berlangsung pada hari Selasa (9/12) dan dipimpin oleh hakim ketua Sri Andini. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa pihak pengadilan menerima permohonan banding yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Putusan ini dilakukan setelah pertimbangan yang matang oleh majelis hakim. Mereka memutuskan untuk mengubah putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara yang sedang ditangani. “Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut akan diubah, khususnya mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan,” jelas Sri Andini.

Dalam putusan banding ini, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pengancaman melalui media elektronik. Selain itu, hakim juga menemukan bahwa ia terlibat dalam tindak pencucian uang (TPPU).

“Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” kata Sri Andini.

Selain tindak pidana pengancaman, Nikita juga terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sesuai dengan dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum.

Atas perbuatan tersebut, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ujar Sri Andini.

“Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tambahnya.

Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Nikita akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. “Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutup Sri Andini.

Hukuman yang diberikan lebih berat dibandingkan vonis dari pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Nikita hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa Nikita hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu. Sementara dakwaan kumulatif kedua yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan tidak terbukti.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *