Proyek Jalan Tol Getaci Ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional
Jalan Tol Getaci, yang merupakan bagian dari proyek besar pembangunan jalan Tol Trans Jawa Selatan, kini telah resmi masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) 2025. Proyek ini akan menjadi salah satu dari 50 proyek infrastruktur utama di Indonesia. Dengan status tersebut, tidak ada alasan lagi bagi pihak terkait untuk menunda penyelesaian jalan tol yang digadang-gadang menjadi jalan tol terpanjang di Indonesia.
Jalan Tol Getaci memiliki panjang total sekitar 206,65 kilometer dan menghubungkan dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pembangunannya dibagi ke dalam dua tahap, yakni:
- Tahap 1: Gedebage-Tasikmalaya, sepanjang 95,52 kilometer
- Tahap 2: Tasikmalaya-Cilacap, sepanjang 111,13 kilometer
Pemerintah menetapkan bahwa Tahap 1 Gedebage-Tasikmalaya akan dikerjakan lebih dahulu. Setelah selesai, proyek akan dilanjutkan ke Tahap 2 hingga Cilacap. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Willan Oktavian, saat berbicara kepada wartawan dalam acara ICI 2025 di Jakarta.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo juga menyatakan bahwa ruas Gedebage-Tasikmalaya memiliki potensi lebih cepat terealisasi. Alasannya adalah karena tingkat daya tarik investasi dan lalu lintas yang lebih tinggi dibandingkan ruas lainnya.
Menurut informasi dari Kementerian PU, jalan Tol Getaci hingga Tasikmalaya akan memasuki tahap lelang dan pembebasan lahan pada tahun 2026. Dianggarkan bahwa jalan tol ini akan beroperasi penuh pada tahun 2029.
Proses Pembebasan Lahan dan Pembayaran Uang Ganti Rugi
Untuk mempercepat target operasional jalan Tol Getaci Tahap 1 pada tahun 2029, proses pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi (UGR) sedang gencar dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Daftar Wilayah yang Terkena Pembebasan Lahan di Tahap 1 (Gedebage-Tasikmalaya)
Kabupaten Bandung
Wilayah ini meliputi 28 desa yang tersebar di 6 kecamatan, antara lain:
– Kecamatan Bojongsoang: Desa Tegalluar dan Desa Sukamanah
– Kecamatan Rancaekek: Desa Bojongloa, Desa Tegal Sumedang, dan Desa Sukamanah
– Kecamatan Solokan Jeruk: Desa Cibodas, Desa Langensari, Desa Padamukti, dan Desa Panyadap
– Kecamatan Paseh: Desa Tangsimekar, Desa Cijagra, Desa Cipedes, Desa Cigentur, dan Desa Karangtunggal
– Kecamatan Cikancung: Desa Srirahayu, Desa Mekarlaksana, Desa Ciluluk, Desa Cikancung, Desa Mandalasari, dan Desa Cihanyir
– Kecamatan Cicalengka: Desa Narawita, Margaasih, Ciherang, Ganjar Sabar, Bojong, Mandalawangi, Citaman, dan Desa Nagreg
Kabupaten Garut
Jalan Tol Getaci melewati 7 kecamatan dan 37 desa, antara lain:
– Kecamatan Kadungora: Desa Mandalasari, Desa Karangmulya, Desa Karangtengah, Desa Hegarsari, dan Desa Talagasari
– Kecamatan Leles: Desa Kandangmukti, Desa Leles, Desa Cangkuang, Desa Margaluyu, dan Desa Sukarame
– Kecamatan Banyuresmi: Desa Sukakarya, Desa Sukalaksana, Desa Sukamukti, Desa Sukaratu, Desa Pamekarsari, dan Desa Sukasenang
– Kecamatan Karangpawitan: Desa Mekarsari, Kelurahan Lengkongjaya, Desa Jatisari, Kelurahan Karangmulya, Desa Suci, Kelurahan Lebakjaya, Desa Tanjungsari, dan Desa Lebak Agung
– Kecamatan Garut Kota: Kelurahan Cimuncang, Kelurahan Kota Kulon, Kelurahan Margawati, dan Kelurahan Sukanegla
– Kecamatan Cilawu: Desa Ngamplangsari, Ngamplang, Pasanggrahan, Cilawu, Karyamekar, Dayeuhmanggung, Sukatani, dan Desa Sukamaju
Kabupaten Tasikmalaya
Wilayah ini mencakup 8 kecamatan dan 17 desa, antara lain:
– Kecamatan Salawu: Desa Sukahurip dan Desa Neglasari
– Kecamatan Cigalontang: Desa Kersamaju, Lengkongjaya, Nanggerang, Nangtang, Pusparaja, Sirnagalih, Sukamanah, Tanjungkarang, dan Desa Tenjonagara
– Kecamatan Padakembang: Desa Cilampunghilir
– Kecamatan Leuwisari: Desa Arjasari
– Kecamatan Singaparna: Desa Sukaherang, Desa Cintaraja, Desa Cikunir, dan Desa Cikadongdong
Kota Tasikmalaya
Di wilayah ini, jalan Tol Getaci melewati 4 kecamatan dan 15 kelurahan, antara lain:
– Kecamatan Mangkubumi: Kelurahan Karikil, Kelurahan Cigantang, dan Kelurahan Sambong Jaya
– Kecamatan Kawalu: Kelurahan Gunung Tandala, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Cilamajang, dan Kelurahan Karsamenak
Titik akhir pembangunan jalan Tol Getaci Tahap 1 adalah di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Di sini direncanakan akan dibangun gerbang tol atau simpang susun.
Jadwal Pembayaran UGR Tahap 2 (Tasikmalaya-Cilacap)
Setelah Tahap 1 selesai, pembayaran UGR akan dilanjutkan ke Tahap 2, yang mencakup wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, dan Cilacap.
Wilayah yang Terkena Pembayaran UGR Tahap 2
Kota Tasikmalaya
Wilayah yang terkena pembayaran UGR Tahap 2 meliputi:
– Kecamatan Cibeureum: Kelurahan Ciherang dan Kelurahan Ciakar
– Kecamatan Tamansari: Kelurahan Setia Mulya, Taman Jaya, Mulya Sari, Suka Hurip, Mugar Sari, dan Kelurahan Sumelap
Kabupaten Tasikmalaya
Wilayah ini mencakup desa-desa di Kecamatan Manonjaya.
Kabupaten Ciamis
Beberapa desa yang terkena pembayaran UGR Tahap 2 antara lain:
– Kecamatan Ciamis: Desa Linggasari
– Kecamatan Cidolog: Desa Cidolog, Desa Ciparay, Desa Hegarmanah, dan Desa Janggala
– Kecamatan Pamarican: Desa Bangunsari, Desa Kertahayu, Desa Margajaya, Desa Neglasari, Desa Pamarican, Desa Sidaharja, Desa Sukajadi, dan Desa Sukamukti
– Kecamatan Banjarsari: Desa Cibadak, Desa Cicapar, Desa Ciherang, Desa Ciulu, Desa Purwasari, Desa Ratawangi, Desa Sindangasih, Desa Sindanghayu, dan Desa Sindangsari
Kabupaten Pangandaran
Wilayah ini mencakup 9 desa di Kecamatan Padaherang, antara lain:
– Desa Pasirgeulis, Desa Cibogo, Desa Karangmulya, Desa Kedungwuluh, Desa Padaherang, Desa Karangsari, Desa Karangpawitan, Desa Sindangwangi, dan Desa Ciganjeng
Kabupaten Cilacap
Setelah melewati Kabupaten Pangandaran, jalan Tol Getaci masuk ke wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Di sini, jalan tol melewati 16 desa yang tersebar di 4 kecamatan.
