Daerah  

Pemkot Bogor Masih Akan Kaji Kebijakan WFA ASN



Bogor, IDN Times

– Kebijakan baru dari pemerintah pusat membuka peluang kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sistem Work From Anywhere (WFA). Namun, tidak semua daerah langsung menyambut dengan gegap gempita. Salah satunya adalah Kota Bogor, yang masih akan mengkaji dampaknya lebih jauh.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan bahwa Kota Bogor belum akan langsung menerapkan sistem kerja dari mana saja. Ia menilai, jarak rumah ASN di Bogor relatif dekat dengan kantor, sehingga model kerja konvensional masih relevan.

“Kalau mungkin untuk kota-kota besar dengan lokasi rumah pegawai yang jauh, mungkin ya. Tetapi rata-rata orang Bogor ini rumahnya dekat-dekat,” ujar Dedie di Kota Bogor, Jumat (20/6/2025).

1. Pemkot Bogor akan mempelajari lebih lanjut

Dedie menyatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan skema WFA jika dianggap efektif dan tidak mengganggu pelayanan. Namun untuk saat ini, Pemkot Bogor memilih untuk menunggu dan menganalisis terlebih dahulu.

“Meskipun WFH baik, meskipun kerja offline juga baik. Jadi artinya kita akan pelajari dulu bagaimana ya,” kata Dedie.

Komisi II DPR Akan Bahas Latar Belakang Kebijakan ASN Bisa Kerja dari Rumah

2. ASN sekarang bisa bekerja dari mana saja

Pemerintah secara resmi mengatur fleksibilitas kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan ini, pegawai dapat bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi.

Tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas, efisiensi, dan keseimbangan hidup ASN.

“Melalui kebijakan ini, kita berharap ASN dapat bekerja dengan lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” jelas Nanik Murwati, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB.

Pramono Siap Menerapkan WFA untuk ASN, Ikuti Instruksi KemenPANRB

3. Tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik

Meskipun bekerja dari lokasi yang fleksibel, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Skema kerja fleksibel tidak boleh menurunkan kualitas birokrasi maupun responsivitas ASN dalam melayani publik.

“Flexibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” lanjut Nanik.

  • Pemerintah Kota Bogor akan melakukan penelitian lebih lanjut.

  • Dedie menyatakan, Pemkot Bogor memilih untuk menunggu dan menganalisis terlebih dahulu sebelum menerapkan skema WFA.

  • PNS sekarang dapat bekerja dari mana saja

  • Pemerintah secara resmi mengatur fleksibilitas kerja ASN melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

  • Tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik

  • Meskipun bekerja dari lokasi yang fleksibel, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *