Rencana Kenaikan Gaji untuk PNS Tahun 2026 dengan Sistem Single Salary
Pemerintah Indonesia sedang merancang sistem penggajian baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diterapkan pada tahun 2026. Sistem ini disebut sebagai single salary atau gaji tunggal, yang bertujuan untuk menyederhanakan struktur penggajian dan meningkatkan transparansi serta keadilan dalam pemberian tunjangan.
Apa Itu Single Salary?
Single salary adalah sistem penggajian yang menggabungkan semua komponen gaji menjadi satu paket penghasilan tunggal. Sistem ini mencakup unsur jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Selain itu, terdapat sistem grading atau pemeringkatan jabatan berdasarkan nilai atau harga jabatan. Penilaian ini didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading dibagi menjadi beberapa tahapan dengan besaran nilai rupiah yang berbeda. Dengan demikian, PNS yang memiliki jabatan sama bisa menerima gaji yang berbeda tergantung penilaian beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Perbedaan antara Single Salary dan Sistem Lama
Sistem lama, yang masih digunakan saat ini, terdiri dari gaji pokok yang dipisahkan dari berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, beras, dan lainnya. Penetapan gaji dan tunjangan sebagian besar bergantung pada pangkat dan golongan.
Sementara itu, single salary menentukan besaran gaji berdasarkan sistem grading yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Hal ini berbeda dari sistem lama yang lebih berbasis pangkat dan golongan.
Kelebihan dan Kekurangan Single Salary
Kelebihan:
– Menyederhanakan struktur penggajian.
– Meningkatkan transparansi dan keadilan.
– Menekankan pada kinerja individu.
– Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS saat pensiun karena komponen pensiun juga dipertimbangkan.
Kekurangan:
– Ada potensi beberapa pegawai dengan jabatan sama mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian beban kerja dan tanggung jawab.
Rincian Gaji Single Salary
Single salary dibagi menjadi dua golongan utama, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA) serta Jabatan Fungsional (JF).
Untuk JPT:
– JPT-I: Rp39.365.146
– JPT-II: Rp37.490.615
– JPT-III: Rp35.705.348
– JPT-IV: Rp34.005.093
– JPT-V: Rp32.385.803
– JPT-VI: Rp30.843.622
– JPT-VII: Rp29.374.878
– JPT-VIII: Rp27.976.074
– JPT-IX: Rp26.643.880
Untuk JA dan JF:
– JA-15, JF-15: Rp22.203.233
– JA-14, JF-14: Rp19.290.385
– JA-13, JF-13: Rp16.759.674
– JA-12, JF-12: Rp14.560.968
Perubahan dalam Pencairan TPG
Meskipun single salary belum akan berlaku mulai 2026, pemerintah akan mengubah cara pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, TPG dibayarkan tiga bulan sekali, tetapi mulai tahun depan akan diubah menjadi perbulan.
TPG untuk guru ASN daerah diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan selama 12 bulan. Sedangkan guru non-ASN menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan dikalikan 12 bulan. Bagi guru non-ASN yang sudah menjalani inpassing, besaran tunjangan disamakan dengan gaji pokok setelah verifikasi inpassing, lalu dikalikan 12 bulan.
Daftar Gaji PNS Tahun 2025 dan Prediksi untuk 2026
Berikut adalah rincian gaji PNS untuk tahun 2025:
Gaji PNS Golongan I:
– IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
– IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
– IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
– IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
– IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
– IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
– IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
– IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Untuk tahun 2026, jika TPG dibayarkan perbulan, maka gaji PNS akan dikalikan 2.
