Daerah  

Larangan Thrifting Jadi Peluang Emas bagi Produsen Tekstil, Garmen, dan UMKM Lokal


Kebijakan Pengendalian Impor Pakaian Bekas Diharapkan Perkuat Industri Lokal

Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk menertibkan impor pakaian bekas, yang dinilai memberikan dampak signifikan terhadap industri tekstil, garmen, hingga UMKM di dalam negeri. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan persaingan yang lebih sehat dan adil bagi pelaku usaha lokal.

Perspektif Pengusaha

Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam menekan impor pakaian bekas ilegal serta mendorong substitusi produk lokal merupakan langkah penting untuk memperkuat pondasi industri dalam negeri. Ia menilai bahwa selama bertahun-tahun, industri formal menghadapi tekanan dari pakaian bekas impor yang masuk tanpa standar dan dijual jauh di bawah harga produksi lokal.

“Secara prinsip, kebijakan ini dapat menciptakan level playing field yang lebih adil bagi pelaku industri lokal,” ujarnya. Shinta menilai bahwa kebijakan ini juga berpotensi memperluas ruang pasar bagi UMKM dan merek lokal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal melalui Kementerian UMKM, yang diharapkan mendorong pertumbuhan industri fesyen domestik dan rantai pasok yang lebih sehat.

Namun, Shinta juga menyampaikan bahwa pakaian bekas impor selama ini mengisi ceruk harga ultra-murah yang sulit ditandingi oleh produk baru, termasuk UMKM lokal. Ia khawatir bahwa ketika pasokan di segmen ini ditekan, sementara substitusi produk lokal masih berada pada level harga yang lebih tinggi, maka konsumen berpendapatan rendah akan menghadapi kenaikan biaya untuk memenuhi kebutuhan berpakaian.

Tantangan dan Solusi

Menurut Shinta, pengetatan impor bisa meningkatkan biaya bagi konsumen berpendapatan rendah, sehingga kebijakan perlu diposisikan sebagai re-desain pasar untuk memastikan produk lokal tetap terjangkau, berkualitas, dan tersedia merata. Selain itu, Apindo mendukung pengembangan ekosistem daur ulang tekstil, yaitu mengolah pakaian bekas menjadi bahan baku industri lokal untuk mengurangi tekanan lingkungan sekaligus menambah nilai tambah.

Di sisi lain, Apindo melihat bahwa industri garmen dan tekstil Indonesia memiliki kapasitas dan pengalaman panjang dalam memasok produk untuk brand global maupun pasar domestik. Menurut Shinta, pelaku industri besar dan menengah siap meningkatkan produksi apabila ada kepastian kebijakan dan permintaan stabil.

Tantangan terbesar terletak pada kesenjangan harga struktural antara thrifting dan produk lokal. Dengan struktur biaya masuk yang sangat rendah, pakaian bekas impor dapat dijual jauh di bawah biaya produksi pakaian baru. “Pelaku usaha siap untuk mengisi kebutuhan pasar yang sebelumnya dipenuhi oleh thrifting, selama ekosistem diatur dengan konsisten dan adil, serta biaya berusaha di Indonesia dapat ditekan,” terangnya.

Koordinasi dan Kepastian Kebijakan

Selain itu, tantangan lain mencakup perlindungan pedagang kecil yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro dengan modal terbatas hingga konsistensi koordinasi antarkementerian dan penegakan hukum agar pasar tidak kembali dibanjiri barang ilegal. Ke depan, Apindo berharap pemerintah memperkuat sinergi antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian UMKM, pemerintah daerah (Pemda), hingga aparat penegak hukum untuk memastikan transisi menuju dominasi produk lokal berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian yang adil bagi pelaku usaha formal.

Upaya Pemerintah dalam Substitusi Produk Lokal

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah sudah mulai melakukan substitusi dari menjual barang thrifting ke produk lokal secara bertahap. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan bahwa pedagang thrifting masih dapat berjualan dalam waktu dekat lantaran mereka masih memiliki stok lama. Namun, pasokan thrifting tersebut akan menipis seiring pengetatan larangan impor barang bekas.

Meski begitu, Maman menyatakan pemerintah tidak akan membiarkan para pedagang kehilangan sumber usaha, dan berencana mendorong mereka beralih menjual produk-produk merek lokal sebagai substitusi ketika stok barang impor bekas benar-benar habis. Pemerintah juga telah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal, mencakup beragam kategori seperti pakaian, celana, sepatu, dan sandal. Dalam waktu dekat, sejumlah daftar merek tersebut akan dibahas bersama para pedagang pakaian bekas untuk mendorong substitusi produk lokal.

Kolaborasi dan Harmonisasi Kebijakan

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian UMKM tengah memperkuat koordinasi untuk meningkatkan daya saing UMKM. Budi menyampaikan sejumlah program siap dikolaborasikan, salah satunya program UMKM Bisa Ekspor yang membutuhkan dukungan lintas kementerian agar pelaku UMKM dapat menembus pasar global. Di samping itu, Kemendag juga akan melakukan harmonisasi kebijakan antarkementerian untuk memastikan seluruh regulasi tetap berpihak pada UMKM. “Dari perspektif masing-masing kementerian, kami terus kebijakan kita yang selalu mendukung UMKM kita,” pungkas Budi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *