Hukum & Kriminal

DI DUGA TERSANDUNG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN, ADELINA KABUR DARI RUMAH


 

Mojokerto FN,
Ternyata sosok Adelina Eka susanti bukan hanya seorang terlapor dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP terkait Penipuan,sebagaimana bukti laporan no.LP-B/150/IX/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polres Mojokerto Tertanggal 19 September 2020 dan laporan tersebut di cabut berdasarkan Surat Ketetapan Nomer S.Tap/02/I/RES.1.11./2021 oleh pelapor sendiri Mareta Tridiana santi sebagai korban dari pelaku tindak pidana ,saat Mareta di konfirmasi oleh beberapa wartawan di kediamannya di kawasan Perumahan Purih Kokoh Blog G Desa Tambak Agung Kecamatan Puri Mojokerto [6/11] yang tidak lain merupakan tetangga dekat dari pelaku Tindak Pidana ,saat wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi ke rumah Adelina panggilan akrabnya namun rumah tempat tinggalnya sudah kosong tidak berpenghuni,se orang perempuan muda yang bernama
Mareta keluar dari rumahnya ternyata korban dari pelaku tetangganya sendiri awak media langsung melakukan konfirmasi ,wanita cantik saat ini menyandang single parent menandaskan “ bahwa penghuni rumah sudah lama tidak di tempati di biarkan kosong pak ,kebetulan sedang ada persoalan dengan saya dan mama saya,terkait penipuan dan penggelapan pak ungkapnya,karna merasa penasaran kuli tinta terus mencari informasi lebih jauh kepada tetangganya sekaligus sebagai nara sumber Mareta menuturkan Penghuni yang di maksud Adelia adalah pelaku Penipuan dan Penggelapan mas,saya dan orangtua saya di tipu sampai ratusan juta lebih kurang enam ratus jutaan pak saat ini laporan penggelapan
Masih dalam proses sedang tindak pidana penipuan sudah di selesaikan secara damai tinggal penggelapan uang orang tua saya yang belum selesai ,Pasalnya terjadinya Penggelapan terkait hasil jual beli rumah yang tidak di bayar lunas sampai saat ini ungkapnya, saat wartawan media forum nusantara melakukan kontak pada Adelia lewat selulernya 08573200XXXX tidak aktif [ slm/red ]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *