Peran Pemilik Truk dalam Kebijakan Zero ODOL
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa kebijakan Zero truk over dimension over load (ODOL) tidak hanya akan menargetkan pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan dan perusahaan yang terlibat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Jika diberlakukan, sanksi tegas akan diterapkan kepada semua pihak yang terkait.
“Owner-nya, perusahaannya, harus kami minta tanggung jawabnya. Jadi, tentu kami akan terapkan secara tegas dan berlaku untuk semua,” ujar AHY di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025.
Kesalahan yang Sering Terjadi
AHY mengamati bahwa dalam kasus truk ODOL, pengemudi sering kali menjadi target utama kesalahan. Namun, ia menekankan bahwa jika kendaraan melebihi kapasitas atau dimensinya, maka risiko kecelakaan akan meningkat, terlepas dari kondisi pengemudi.
“Harus dilihat bahwa (jika) pengemudinya fit pun, kalau kendaraannya melebihi kapasitas, tonasenya, dimensinya, mau dia baru makan, segar, fit, ya kecelakaan bisa terjadi karena tidak mampu, sebetulnya sudah overcapacity, overload tadi yang jelas akan berpengaruh pada keselamatan teknis dari kendaraan itu,” katanya.
Urgensi Penanganan Truk ODOL
Ia menekankan bahwa urgensi penanganan truk ODOL telah diperingatkan berkali-kali. Dengan kebijakan Zero ODOL, pemerintah ingin memberikan solusi agar angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 150.906 kasus kecelakaan di tahun 2024, dengan 26.839 korban meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 10,5 persen melibatkan angkutan barang.
Rapat Koordinasi Nasional
Ketua Umum Partai Demokrat ini menggelar rapat koordinasi tentang rencana aksi nasional penanganan kendaraan ODOL bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Pertemuan ini dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia, hingga bank BUMN.
Agus menjelaskan bahwa rapat kali ini akan membahas berbagai upaya untuk menyatukan langkah lintas kementerian, lembaga, serta stakeholders. “Dalam rangka harmonisasi rencana Perpres Penguatan Logistik Nasional serta finalisasi rencana aksi nasional penanganan kendaraan odol, kita harus semakin ketat dalam berkoordinasi,” ujarnya.
Tujuan Utama Kebijakan Zero ODOL
Tujuan utama dari kebijakan Zero ODOL adalah memastikan keselamatan berkendara di jalan raya dan mengurangi risiko kecelakaan akibat penggunaan truk yang melebihi batas kapasitas. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan mengoptimalkan penggunaan logistik nasional.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan terkait pentingnya mematuhi aturan penggunaan kendaraan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan efisien.




