Daerah  

Mengapa Kementerian Komunikasi Cabut Pembekuan Izin TikTok


Pencabutan Pembekuan TDPSE TikTok

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. pada hari ini, Sabtu, 4 Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa TikTok telah mengirimkan data terkait dengan aktivitas TikTok Live saat demonstrasi pada akhir Agustus lalu. “TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Data yang Disampaikan TikTok

Alex menjelaskan bahwa data yang disampaikan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis yang dilakukan secara menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

Oleh karena itu, pemerintah akhirnya mencabut pembekuan izin TikTok. “Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujarnya.

Dampak Pencabutan Pembekuan

Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal. Sementara itu, pemerintah terus berkomitmen memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.

Menurut Alex, langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Ia mengingatkan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) harus mematuhi seluruh ketentuan hukum nasional, demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

Langkah Komdigi ke Depan

Ke depan, Komdigi akan terus mengawasi dan menjalin komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE privat. “Guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alex.

Sebelumnya, izin TikTok dibekukan lantaran ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” jelas Alex dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Alasan Pembekuan Izin TikTok

Ia mengatakan ada dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring. Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” katanya.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. TikTok pun menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Dasar Hukum Pembekuan

Alex menjelaskan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid itu menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.

Tujuan Pembekuan TDPSE

Ia menyatakan pembekuan sementara TDPSE ini bukan semata tindakan administratif. Akan tetapi, juga bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

Komdigi, ujar Alex, berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. “Termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.”

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *