Daerah  

ASN Siap-siap, Gaji 2025 Naik Lagi: Cek Besaran Per Golongan


Kabar Kenaikan Gaji ASN 2025 yang Masih dalam Proses Pengkajian

Kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Isu ini bermula dari wacana yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025. Meski rencana tersebut telah ditetapkan, masih ada beberapa pihak yang meragukan kemungkinan realisasi sebelum akhir tahun.

Rencana kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk ASN biasa, tetapi juga mencakup Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh hingga TNI/Polri dan pejabat negara. Namun, proses pengkajian dan penyesuaian anggaran masih terus dilakukan oleh pemerintah, sehingga belum ada kepastian apakah rencana ini akan terealisasi atau tidak.

Nominal Baru Gaji ASN 2025

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai besaran nominal gaji baru ASN yang akan diberlakukan pada tahun 2025. Namun, berdasarkan berbagai sumber, pemerintah menyatakan bahwa kenaikan gaji akan mulai berlaku pada Oktober 2025. Pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel, yaitu akumulasi dari Oktober dan November.

Persentase kenaikan gaji sesuai golongan adalah sebagai berikut:
8 persen untuk Golongan I & II
10 persen untuk Golongan III
12 persen untuk Golongan IV

Sebagai contoh, gaji pokok Golongan IIIa yang saat ini sebesar Rp 2.785.700, setelah kenaikan 8 persen akan menjadi Rp 3.008.556.

Anggaran yang Dibutuhkan untuk Kenaikan Gaji ASN

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN. Saat ini, anggaran untuk 4,7 juta ASN sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. Jika ingin merealisasikan kenaikan gaji, pemerintah membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.

Qodari menegaskan bahwa pemerintah masih harus mencari ruang fiskal sebelum merealisasikan kenaikan gaji sesuai Perpres No. 79/2025. “Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik,” ujarnya. Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri, pada tahun ini atau tidak.

Berdasarkan pengalaman kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan selama tahun berjalan. “Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan,” katanya.

Tunggu Persetujuan Purbaya dan Disambut Baik BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa wacana kenaikan gaji tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa setiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu. “Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu,” kata Zudan.

Ia juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres. Sekedar info, kenaikan gaji ASN di tanah air terakhir kali diusung pada 1 Januari 2024 lalu, sebelum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditetapkan.

PP 5/2024 mengubah lampiran atas PP 7/1977 tentang gaji PNS sebelumnya, dan kenaikan gaji pada tahun 2024 tersebut berada di kisaran 8 persen.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *