Daerah  

Uji Publik Diluncurkan, Standar Kemahiran Bahasa Indonesia Dianggap Tidak Relevan


Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini sedang melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menyelaraskan regulasi dengan dinamika pendidikan yang semakin berkembang.

Peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016, dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Hal ini membuat perlu adanya revisi menyeluruh agar standar kemahiran berbahasa Indonesia dapat lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurut Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, uji publik menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan ini ditetapkan. Ia menegaskan bahwa dasar hukum sebelumnya sudah tidak relevan dengan dinamika pendidikan saat ini sehingga membutuhkan revisi menyeluruh.

“Rancangan peraturan ini diharapkan segera ditetapkan tahun 2025 agar UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) memiliki payung hukum baru yang lebih sesuai kebutuhan. Uji publik ini menjadi momen bagi semua pihak untuk memberikan masukan agar regulasi benar-benar komprehensif,” kata Imam.

Sejak diluncurkan sebagai UKBI Adaptif pada 29 Januari 2021, uji kemahiran berbahasa Indonesia telah menjadi instrumen resmi. UKBI Adaptif mencakup kemampuan mendengarkan, membaca, merespons kaidah, menulis, hingga berbicara. Sampai saat ini, UKBI telah diikuti lebih dari 1,17 juta peserta dari dalam maupun luar negeri.

Menurut Imam, prinsip adaptif, kredibel, dan inklusif yang menjadi landasan UKBI akan ditegaskan dalam rancangan regulasi baru. Prinsip ini diharapkan memperkuat fungsi UKBI sebagai acuan nasional dalam mengukur kemahiran berbahasa sekaligus mendorong kebanggaan dan tanggung jawab dalam menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

UKBI juga diharapkan menjadi salah satu indikator utama literasi nasional. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, bahasa Indonesia tidak hanya berperan sebagai alat komunikasi dan pemersatu bangsa, tetapi juga sebagai bahasa ilmu pengetahuan yang diakui di tingkat internasional.

Uji Publik Sebagai Kunci Legitimasi

Uji publik disebut sebagai kunci legitimasi dari rancangan regulasi ini. Dengan partisipasi berbagai pihak, hasil akhir yang dicapai diharapkan bukan sekadar dokumen hukum, tetapi sebuah kebijakan yang mampu menjaga kualitas bahasa Indonesia sekaligus memperkuat daya saing bangsa di era global.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, menjelaskan bahwa pengukuran kemahiran berbahasa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan mutu literasi bangsa. Menurutnya, uji publik yang digelar tidak sekadar seremonial, tetapi merupakan proses partisipatif yang melibatkan para ahli, praktisi, dan pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan relevan dan aplikatif.

“UKBI adalah instrumen penting yang kita miliki. Agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk meningkatkan literasi masyarakat Indonesia, regulasi yang mengatur penggunaannya harus melalui proses uji publik yang transparan,” ujar Hafidz.

Ia menekankan bahwa literasi saat ini tidak lagi hanya dipahami sebagai keterampilan dasar membaca dan menulis, melainkan juga mencakup pemahaman makna, kemampuan bernalar, serta daya kritis. Uji kemahiran berbahasa menjadi alat ukur yang objektif untuk menilai kemampuan tersebut, sehingga hasilnya dapat digunakan baik dalam dunia pendidikan maupun dunia kerja.

Hafidz juga menyinggung keberhasilan internasional bahasa Indonesia yang kini diakui sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO dan diajarkan di 57 negara. Namun, menurutnya, capaian global ini harus diimbangi dengan penguatan regulasi di dalam negeri agar bahasa Indonesia semakin kokoh berfungsi sebagai jati diri bangsa sekaligus bahasa besar dunia.

Partisipasi Berbagai Pihak dalam Uji Publik

Pelaksanaan uji publik melibatkan pakar evaluasi pendidikan, Bahrul Hayat, serta berbagai pemangku kepentingan dari kementerian, lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga kepala balai dan kantor bahasa se-Indonesia. Masukan dari peserta diharapkan memperkaya substansi regulasi sehingga dapat menjawab tantangan pendidikan dan kebutuhan dunia kerja.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *