Daerah  

Pemerintah Tetapkan Batas Hutan Hujan Warisan Sumatra, Mengapa Jatam Tak Terkejut?


Perubahan Batas Kawasan Hutan dan Dampaknya terhadap Ekosistem

Pengusulan perubahan batas kawasan Hutan Hujan Tropis Warisan Sumatra (THRS) oleh pemerintah ke UNESCO tidak menimbulkan kejutan bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Bahkan, Jatam mengkhawatirkan bahwa modifikasi garis batas ini bisa diikuti dengan eksploitasi sumber daya energi panas bumi yang sebelumnya dilindungi.

Menurut Alfarhat Kasmandia, juru kampanye Jatam, target swasembada energi memungkinkan pemerintah untuk memperluas pasar dengan cara merampas sumber energi alami yang selama ini menjadi penghidupan masyarakat. Ia melihat delineasi yang akan dilakukan di kawasan Suoh dan Sekincau di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Lampung Barat, sebagai bukti nyata dari kolonialisme ekstraktif negara.

β€œLagi-lagi, warga menjadi korban atas praktik banal dari kekuasaan,” ujarnya pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Regulasi yang Mengubah Perspektif Energi Panas Bumi

Sebelumnya, Alfarhat menjelaskan bahwa utak-atik regulasi telah dilakukan untuk mempermudah agenda ekstraksi panas bumi dalam skala besar. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang menggantikan UU 27/2003. Hal yang paling krusial dari undang-undang baru ini adalah penghapusan usaha panas bumi dari kategori industri pertambangan.

UU tersebut dicurigai hanya mengakomodir pengusahaan panas bumi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung melalui mekanisme izin pinjam pakai sesuai ketentuan UU 41/1999. Sedangkan pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan konservasi cukup melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.

Peraturan Menteri yang Memunculkan Kontroversi

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya membuka ruang penambangan panas bumi di dalam kawasan hutan konservasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/ Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Peraturan ini diperbarui pada 2019.

Alfarhat mengatakan bahwa permen tersebut mengabaikan proses ekstraksi panas bumi yang termasuk dalam aktivitas penambangan. Definisi yang digunakan menyebutkan bahwa produksi energi panas bumi sebagai proses di mana cairan panas bumi bernilai ekonomis diidentifikasi, ditempatkan, diekstraksi, dan diproses untuk kemudian digunakan dalam pembangkitan listrik atau aplikasi langsung non-listrik.

Kontradiksi dalam Penyelenggaraan Energi

Padahal, menurut Alfarhat, untuk memanfaatkan panas bumi diperlukan upaya eksplorasi terlebih dahulu untuk dieksploitasi dan diekstraksi guna mentransfer energi panas tersebut ke permukaan dalam bentuk uap panas, air panas, atau campuran uap dan air serta unsur-unsur lain yang dikandung panas bumi.

Ironisnya, legitimasi pengeboran panas bumi di kawasan konservasi yang bertentangan dengan semangat perlindungan biodiversitas dan konservasi sumber daya air, diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “UU ini memberikan karpet merah bagi aktivitas ekstraksi panas bumi dengan menegaskannya sebagai aktivitas jasa lingkungan yang setara dengan wisata alam (ekowisata),” tambahnya.

Penjelasan dari Pejabat Kementerian Kehutanan

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa kawasan Suoh dan Sekincau di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Lampung Barat, tidak lagi memiliki karakteristik hutan alam. Berdasarkan hasil pencermatan yang sudah dilakukan, tutupan hutan di Suoh dan Sekincau disebutkannya sudah terbuka dengan kondisi wilayah saat ini berupa permukiman dan perkebunan kopi.

Dia mengklaim bahwa delineasi sudah direkomendasikan Tim Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) ke TRHS sejak 2018. Dia juga menyatakan rekomendasi itu diikuti dengan amanat Komite Warisan Dunia (World Heritage Committee) dari Sidang WHC ke-42 setahun kemudian. “Salah satu kegiatan pokok dalam Significant Boundary Modification adalah kajian terhadap kondisi di lapangan, khususnya untuk area-area yang sudah tidak memenuhi Outstanding Universal Value sebagai kriteria warisan dunia, yang akan diusulkan untuk dikeluarkan dari TRHS,” kata Satyawan.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Menurut Satyawan, rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geotermal) di dua lokasi yang akan dikeluarkan dari TRHS itu merupakan bentuk pemanfaatan energi yang sangat ramah lingkungan. Pembangkit listrik geotermal disebutkannya memanfaatkan ruang yang sangat terbatas (sempit) dan hanya boleh dilakukan di zona pemanfaatan, dan operasionalnya tidak mengganggu satwa liar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *