Daerah  

Bjorka Ditangkap, Bobol 4,9 Juta Akun Nasabah


Penangkapan Pemilik Akun Bjorka Terkait Kasus Akses Ilegal Data Nasabah Bank

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga merupakan pemilik akun media sosial Bjorka. Tersangka dengan inisial WFT, berusia 22 tahun, ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa ini dinyatakan sebagai pelaku dalam kasus akses ilegal dan manipulasi data nasabah bank.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (2/10), Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa kejahatan ini berawal dari laporan salah satu bank swasta di Indonesia pada Februari. Pelaku menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa untuk mengunggah tampilan akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut. Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan telah meretas atau hack 4,9 juta akun database nasabah.

Dampak Kerugian yang Dialami Bank

Kasus ini menimbulkan beberapa kerugian bagi bank yang terlibat. Pertama, kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kedua, dampak terhadap reputasi bank yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap unggahan yang dilakukan oleh pelaku.

Pada Februari, akun X dengan nama Bjorka mengklaim bahwa kelompok peretas ransomware memiliki 890 ribu akses ke data nasabah dan 4,9 juta basis data BCA. Namun, ia tidak memperjelas identitas kelompok hacker yang dimaksud.

Pengungkapan Melalui Tangkapan Layar dan Peringatan dari BCA

Tangkapan layar atau screenshot yang ditampilkan menunjukkan akun dengan nama Sky Wave menjual data diduga milik nasabah BCA ke dark web. EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn saat itu membantah ada kebocoran data nasabah. Meski begitu, kasus ini tetap menjadi perhatian serius bagi pihak bank dan otoritas terkait.

Tersangka WFT dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bjorka menghadapi ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Penyelidikan dan Barang Bukti yang Disita

Tim Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, serta satu diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT.

Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak 2020. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah aktif dalam kegiatan yang melanggar hukum selama beberapa tahun terakhir.

Reaksi dan Penanganan dari Pihak Terkait

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi industri perbankan dan pengguna media sosial. Kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di dunia digital, termasuk tindakan peretasan dan manipulasi data. Selain itu, pihak bank juga diharapkan lebih waspada terhadap ancaman keamanan siber dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Kasus penangkapan Bjorka ini menunjukkan bahwa kejahatan siber semakin kompleks dan membutuhkan kolaborasi antara pihak kepolisian, institusi keuangan, dan masyarakat luas untuk mencegahnya. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber lainnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *