Daerah  

Anak Tidak Sekolah di Cilacap Didominasi Usia 16-18, Pemkab Sinkronisasi Data


Pemerintah Kabupaten Cilacap Berkomitmen Atasi Masalah Anak Tidak Sekolah

Pemerintah Kabupaten Cilacap menunjukkan komitmennya yang kuat dalam mengatasi masalah Anak Tidak Sekolah (ATS) secara menyeluruh. Upaya ini dilakukan dengan memasukkan strategi penanganan ATS ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan anak usia 6 hingga 18 tahun yang belum bersekolah dapat kembali mendapatkan akses pendidikan, baik formal maupun non-formal.

Endah Setiarini, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di Bappeda Cilacap, menjelaskan bahwa sebagian besar anak tidak sekolah tergolong pada kelompok usia 16-18 tahun. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan ATS yang digelar di Aula Bappeda dan juga diikuti secara daring pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Endah, pentingnya sinkronisasi data antara Catatan Sipil, desa/kelurahan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) agar angka ATS dapat diketahui secara akurat dan terhindar dari perbedaan data. Ini menjadi langkah awal dalam menangani masalah ATS secara efektif.

Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan perangkat daerah, Kantor Kementerian Agama, kecamatan, desa/kelurahan, forum PKBM, penilik sekolah, Baznas, Dewan Pendidikan, Tim Pembina Posyandu, serta lembaga terkait lainnya. Partisipasi lintas sektor ini menunjukkan kerja sama yang kuat dalam upaya mengatasi ATS.

Kamto, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, menambahkan bahwa pencegahan ATS perlu dilakukan melalui penguatan layanan dan satuan pendidikan serta edukasi yang konsisten terkait kebijakan dan program pencegahan. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh stakeholder dalam proses pencegahan ATS.

Hasil diskusi rapat merekomendasikan beberapa langkah tindak lanjut, antara lain:

  • Pengembangan dan peninjauan data ATS
  • Sinkronisasi antar instansi terkait
  • Identifikasi kelompok ATS dan faktor dominan penyebab di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan
  • Optimalisasi peran lembaga pendidikan non-formal
  • Pembentukan tim koordinasi penanganan ATS di kecamatan dan desa/kelurahan

Selain itu, dibentuk pula Forum Masyarakat Peduli Pendidikan untuk mengawal evaluasi program penanganan ATS. Forum ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk turut serta dalam memantau dan mendukung keberhasilan program penanganan ATS.

Dengan rencana strategis tersebut, diharapkan Kabupaten Cilacap dapat menanggulangi masalah ATS dengan lebih efektif dan meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak di daerah ini.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *