Daerah  

Ombudsman Kembalikan Laporan Warga, Skandal Modul Berbayar di Sekolah Siger Bandar Lampung Membuak!


Skandal Pendidikan di SMA Swasta Siger 2 Bandar Lampung

Skandal dugaan mal pelayanan pendidikan yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Siger 2 Bandar Lampung kian memicu perhatian publik. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana sistem pendidikan di daerah tersebut berjalan, serta apakah ada upaya untuk menutupi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bandar Lampung, A, yang melaporkan adanya praktik jual beli modul pelajaran di Sekolah Siger 2 pada Kamis, 2 Oktober 2025. Padahal, sekolah tersebut masih menumpang di SMP Negeri 44 Bandar Lampung, Way Halim, dan disebut-sebut sebagai program unggulan Wali Kota Eva Dwiana yang diberi label The Killer Policy.

β€œEva sendiri yang bilang semua di sekolah itu gratis. Penyelenggaraannya juga pakai APBD, tapi faktanya murid dipaksa beli modul Rp15 ribu per eksemplar. Total ada 15 modul yang harus mereka bayar,” tegas M A.

Ironisnya, ketika laporan tersebut dibawa ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung, hasilnya justru mengecewakan. Upi Fitriyanti dari Ombudsman Lampung menyampaikan bahwa laporan tidak bisa diproses karena M A dianggap bukan pengguna langsung layanan. Menurut Ombudsman, laporan hanya bisa diajukan oleh wali murid atau murid yang menjadi korban langsung, atau melalui surat kuasa resmi.

Sontak, keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. β€œProsedurnya terlalu ribet. Kalau begitu, akan banyak mal pelayanan yang terbiarkan. Tidak semua orang punya keberanian dan kepedulian untuk melapor,” kata A.

Publik kini bertanya-tanya, mengapa sekolah yang jelas-jelas dibiayai APBD dan dijanjikan gratis malah kedapatan memeras murid dengan jual beli modul? Dan kenapa Ombudsman menutup mata terhadap dugaan mal praktik pelayanan pendidikan ini?

Kritik Terhadap Proses Pengaduan

Laporan yang dilakukan oleh A justru dikembalikan oleh Ombudsman, membuat banyak orang merasa tidak puas dengan proses pengaduan yang berlaku. Dalam kasus ini, A tidak dianggap sebagai pengguna layanan langsung, meskipun ia adalah seorang warga yang melihat langsung praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan mungkin tidak cukup fleksibel untuk menangani situasi seperti ini.

Selain itu, persyaratan untuk melampirkan surat kuasa resmi juga dianggap terlalu rumit. Banyak orang mungkin tidak memiliki kemampuan atau kesempatan untuk mengajukan surat kuasa, sehingga menghambat kemungkinan adanya tindakan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Pertanyaan Publik

Dengan adanya skandal ini, banyak orang mulai mempertanyakan kebijakan pendidikan yang diterapkan di daerah tersebut. Bagaimana mungkin sebuah sekolah yang didanai oleh APBD dan dijanjikan gratis justru melakukan praktik jual beli modul kepada para siswa? Apakah ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan hal ini terjadi?

Selain itu, pertanyaan juga muncul mengenai kerja-kerja pengawasan dan penindakan dari lembaga resmi yang menggunakan anggaran negara. Jika lembaga tersebut gagal dalam menjalankan tugasnya, maka bagaimana mungkin masyarakat dapat percaya pada sistem yang ada?

Kesimpulan

Skandal Sekolah Siger 2 Bandar Lampung ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan. Praktik jual beli modul yang dilakukan oleh sekolah tersebut jelas-jelas melanggar prinsip dasar pendidikan yang gratis dan merata. Selain itu, proses pengaduan yang kompleks juga menjadi hambatan bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan mereka.

Dengan demikian, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan dan mekanisme pengaduan yang ada agar tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa di masa depan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *