Daerah  

ASN Akan Terima Kenaikan Gaji 2025, Guru dan Kesehatan Jadi Prioritas


Perpres 79 Tahun 2025: Kenaikan Gaji ASN yang Menjadi Harapan Baru

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang salah satu poin utamanya adalah kenaikan gaji untuk ASN. Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara, yang sehari-hari menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Perpres 79/2025: Upgrade Kesejahteraan ASN

Perpres ini telah dipublikasikan secara resmi pada 18 September 2025. Dalam lampiran pertama, pemerintah menekankan beberapa kegiatan prioritas pembangunan nasional, termasuk langkah strategis dalam menaikkan gaji ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini menjadi prioritas untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Profesi ini selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, sehingga wajar jika pemerintah memberi perhatian ekstra.

β€œKenaikan gaji ini bukan hanya soal nominal, tapi juga motivasi kerja dan kualitas layanan publik,” ujar Rini.

Berapa Besar Kenaikannya?

Kenaikan gaji ASN dijadwalkan mulai Oktober 2025, namun pencairannya dilakukan November 2025. Sistemnya menggunakan rapel, jadi pembayaran mencakup dua bulan sekaligus. Rinciannya berdasarkan golongan ASN:

  • Golongan I & II: naik 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik 12%

Selain gaji pokok, pemerintah juga akan menerapkan total reward berbasis kinerja, yang menghitung aspek penghargaan, disiplin, dan manajemen kinerja. Jadi, ASN yang bekerja maksimal akan mendapatkan penghargaan sesuai kontribusinya.

Respons dari Pejabat

Rini Widyantini menyampaikan bahwa meskipun Perpres sudah keluar, realisasi kenaikan gaji tetap harus dikalkulasi bersama Kementerian Keuangan. Semua hal harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menambahkan bahwa keputusan akhir soal nominal dan waktu pencairan tetap di tangan Kemenkeu. β€œPerpres sudah ada, tinggal eksekusi. Kita dukung kebijakan ini,” jelasnya.

Sementara itu, KSP Muhammad Qodari menyoroti soal anggaran. Untuk menaikkan gaji ASN, dibutuhkan tambahan sekitar Rp14,24 triliun, sehingga total belanja gaji ASN per tahun menjadi Rp192,44 triliun dari sebelumnya Rp178,2 triliun. Pemerintah masih mencari ruang fiskal sebelum memutuskan realisasi.

Latar Belakang Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji terakhir dilakukan tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, setelah sekian tahun stagnan sejak 2019. Saat itu, tujuan utama adalah meningkatkan motivasi ASN dan memperbaiki kualitas layanan publik. Perpres 79/2025 juga menambahkan pejabat negara sebagai penerima kenaikan gaji, yang sebelumnya tidak ada dalam aturan lama.

Kebijakan ini tentu menjadi kabar positif bagi ASN, terutama yang bekerja di lini depan. Selain menambah kesejahteraan, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan loyalitas ASN, yang otomatis akan berdampak pada kualitas layanan publik. Namun, pemerintah tetap menekankan bahwa kenaikan gaji harus sejalan dengan kondisi keuangan negara, jadi mungkin ada penyesuaian waktu atau nominal.

Dengan hadirnya Perpres 79 Tahun 2025, masyarakat bisa melihat bahwa kenaikan gaji ASN bukan sekadar angka, tapi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong kinerja aparatur sekaligus menjamin kesinambungan pembangunan nasional.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *