Konflik Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Mengancam Kinerja Pemerintahan
Belum genap setahun menjabat sebagai Bupati Kabupaten Sidoarjo, hubungan antara Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana kembali diuji dengan munculnya isu ketidakharmonisan. Isu ini menggemparkan publik karena dianggap bisa berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Ahli Politik Lokal dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Abdul Chalik, menyampaikan bahwa konflik horizontal yang terjadi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, partai politik yang mendukung pasangan Subandi-Mimik dalam Pilkada 2024 harus segera bertindak untuk memediasi perbedaan pendapat yang terjadi.
“Yang bisa menjembatani konflik ini adalah partai pengusung, serta para tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh. Mereka dapat membantu kedua pihak untuk berbicara dan mencari solusi,” ujar Prof. Chalik.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pasangan Subandi-Mimik mendapatkan dukungan dari tiga partai besar yaitu Golkar, Demokrat, dan Gerindra. Selain itu, ada juga dukungan dari partai non-parlemen seperti Partai Hanura, Partai Buruh, PKN, Partai Garuda, Perindo, dan Partai Ummat. Pasangan ini berhasil memenangkan kontestasi Pilkada Sidoarjo 2024 dengan total suara sebanyak 559.878, jauh mengungguli lawan politiknya, Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo.
Setelah menang, Subandi-Mimik bersama 961 kepala daerah lainnya resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta pada 20 Februari 2025. Saat itu, mereka masih tampak kompak dan harmonis.
Namun, belakangan ini, hubungan keduanya dikabarkan mulai retak. Perseteruan ini diduga bermula dari perbedaan pendapat terkait mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Awalnya, disepakati hanya ada 31 ASN yang akan dimutasi dan ditempatkan di sejumlah OPD. Namun, pada pelaksanaannya, jumlahnya meningkat menjadi 61 ASN tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Mimik menilai bahwa mutasi tersebut melanggar beberapa peraturan, termasuk PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit serta PP Nomor 20 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
“Selama TPK bekerja, tidak pernah membahas tentang penilaian kinerja para kandidat. Hanya menunjukkan nama-nama yang diusulkan oleh tim. Makanya saya membuat surat tanggal 16 (sehari sebelum pelantikan),” tambah Mimik.
Sementara itu, Bupati Subandi menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menyatakan bahwa semua keputusan telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terkait itu kurang puas atau tidak, monggo silahkan. Semua sudah kita lakukan TPK. TPK dan PPK sudah berjalan dan dari BKN sudah dinyatakan terkait pelantikan ini sudah diizinkan,” tegas Subandi.
Prof. Chalik menyayangkan situasi ini karena dinilai dapat mengganggu kinerja pemerintahan. Ia menekankan bahwa Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu paket, sehingga perlu adanya kesepahaman dan kerja sama yang baik.
Perlu dipahami bahwa konflik seperti ini tidak hanya berdampak pada internal pemerintahan, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas layanan publik. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait untuk segera mencari solusi agar tidak semakin memperburuk kondisi.












