Penjelasan Menteri Koordinator Hukum Terkait Penangkapan Massal Pasca Unjuk Rasa
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan terkait penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian pasca rangkaian unjuk rasa pada akhir Agustus lalu. Operasi penangkapan tersebut menimpa sejumlah besar individu yang dianggap terlibat dalam tindakan kriminal.
Yusril menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan tidak dilakukan secara sembarangan. “Jika ada yang demonstrasi dan ditahan, itu karena mereka terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 26 September 2025. Ia menegaskan bahwa setiap penangkapan didasarkan pada bukti-bukti hukum yang jelas.
Menurut Yusril, para demonstran yang ditahan melibatkan diri dalam tindakan kriminal baik selama maupun setelah unjuk rasa. “Beberapa tindakan yang dilakukan antara lain kekerasan, penjarahan, penghasutan, serta perlawanan terhadap petugas,” katanya. Ia menekankan bahwa penangkapan hanya dilakukan terhadap individu yang benar-benar terlibat dalam aktivitas ilegal.
Yusril juga memastikan bahwa tidak ada satu pun individu yang ditangkap hanya karena mengikuti unjuk rasa. “Polisi tidak menangkap para pedemo yang murni turun ke jalan untuk menyampaikan pendapat mereka,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang membedakan antara aksi damai dan tindakan kriminal.
Data Penangkapan dari Kepolisian
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono memberikan data lebih lanjut terkait jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi akhir Agustus lalu. Menurutnya, total ada 959 tersangka dengan rincian 664 dewasa dan 295 anak.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh beberapa Kepolisian Daerah. Di Polda Metro Jaya, terdapat 232 tersangka, sedangkan di Polda Jawa Barat ada 111 tersangka. Di Polda Jawa Tengah tercatat 136 tersangka, dan di Polda Sulawesi Selatan terdapat 58 tersangka.
Syahardiantono memastikan bahwa semua orang yang dijadikan tersangka merupakan pelaku kerusuhan. “Tidak ada satupun tersangka yang merupakan peserta demonstrasi,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa polisi melakukan pemilahan terhadap para tersangka berdasarkan peran masing-masing.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Polri juga telah memastikan bahwa dari total 5.444 massa yang ditangkap dalam demonstrasi rusuh akhir Agustus 2025, sebanyak 583 orang masih menjalani proses hukum. Mereka tersebar di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan.
Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan pemilahan peran masing-masing tersangka. “Kami membedakan antara auktor intelektual, penyandang dana, operator lapangan, maupun yang hanya ikut-ikutan,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta yang ada.
Dengan adanya penjelasan dari berbagai pihak, baik dari Menteri Koordinator Hukum maupun dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi yang terjadi pasca unjuk rasa.
