DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
TULUNGAGUNG,MediaAwas.com – Selasa (2/7/2024) Bertempat di Gedung Graha Wicaksana, DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 serta ranperda lainnya menjadi perda.Meski menyetujui pengesahan empat ranperda menjadi ranperda, semua fraksi memberi catatan-catatan dalam pandangan akhirnya yang di bacakan oleh Adrianto S.Pd dari Fraksi Gerindra yang mewakili tujuh fraksi.
Adapun catatan strategisnya diantaranya adalah, anggaran Dinas Pendidikan yang sebesar 36 persen yang sudah melebihi mandatory spending dari amanat undang-undang,dewan meminta agar anggaran tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.Kemudian catatan lainnya mengenai keluhan pedagang pasar campurdarat,yang meminta segera merenovasi pasca kebakaran 2021.
Lalu pedagang pasar ikan bandung yang belum maksimal karena menimbulkan pencemaran.Selain itu Dewan juga mengkritisi perda tentang parkir berlangganan yang belum disahkan sehingga mempengaruhi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).Rincian dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yakni di sisi pendapatan Rp 2.842.992.133.179, 36. Kemudian di sisi belanja Rp 2.916.554.778.174,19 persen sehingga mengalami defisit Rp 73.562.644.994,83.Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 477.597.953.760,37 serta pengeluaran pembiayaan Rp 30.000.000.000,00 sehingga pembiayaan netto Rp 477.597.953.760,37. Dan SILPA tahun berkenaan Rp 374.035.308.755,54.Adapun ranperda lainnya yang ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna ini adalah, ranperda tentang fasilitasi Penyelenggaraan pesantren dan ranperda Badan Usaha Milik Desa.
Sementara itu Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah bekerja keras dan mencermati, meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan empat ranperda yang telah di setujui bersama menjadi perda tersebut.Pj Bupati juga akan mempelajari masukan-masukan dari dewan untuk di bahas dengan OPD terkait.*