Polresta Surabaya Berhasil Tangkap Residivis Curi Mobil Pickup
Surabaya mediaawas.com – Pelaku pencurian pickup di Tubanan Surabaya ternyata residivis. Hal itu terungkap setelah Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku berinisial SM pernah ditangkap karena kasus yang sama. Selain itu, ia bersama dua rekannya berinisial AR dan MD selalu beraksi secara bersama-sama.
“Kami masih menyelidiki apakah komplotan ini terlibat dengan jaringan luar kota,” ujar Mirzal, Jumat (4/8/2023).
Mirzal menjelaskan, komplotan ini telah melakukan pencurian pickup dua kali. Untuk pencurian pertama, mereka telah mendapatkan uang sebanyak Rp.26 juta. Saat ini, petugas kepolisian masih menyelidiki penadah mobil pickup yang menampung mobil komplotan ini.
“Mereka ini spesialis mobil pickup. Dari pengakuan mereka karena lebih mudah dijual ujarnya,” tutur Mirzal.
Polrestabes Surabaya terpaksa menembak bandit spesialis curi pickup antar kota, Rabu (26/7/2023) kemarin. Dalam penangkapan itu, dua pria yang dilumpuhkan karena melawan berinisial SM (32) warga Kalimas Baru, dan AR (34) warga Gadel. Satu pelaku lain bernama Maud masih diburu oleh polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa komplotan ini terakhir beraksi di Jalan Tubanan Lama, Surabaya pada bulan lalu Sabtu (15/6/2023). Sebelumnya, mereka bertiga telah mencuri pickup di Sukodono, Sidoarjo, Nganjuk, Jombang, Tuban, dan Lamongan.
Dalam menjalankan aksinya, mereka bertiga hunting berkeliling kota. Setelah menemukan sasaran, AR dan Maud akan mengawasi situasi. Sedangkan SM bertugas eksekusi.
SM lantas mencongkel jendela gudang di Tubanan Lama. Setelah masuk ke dalam gudang, ia mengambil kontak Suzuki Carry berpelat S 8857 AE kemudian dibawa kabur oleh mereka.
Adapun kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara. (Rs)*