Vonis Terdakwa Kasus Penembakan di Sampang: Kades Ketapang Daya Dibebaskan dari Tuduhan Otak Penembakan
Sampang – awas.com -Pada sidang putusan, Moch Wijdan alias Klebun Wid, Kades Ketapang Daya, dinyatakan tidak terbukti sebagai otak penembakan terhadap Muarah, warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Hakim Pengadilan Negeri Sampang memutuskan untuk menjatuhkan vonis delapan bulan kepada Moch Wijdan pada Kamis (25/07/2024).
Menurut Dodi Purba, Kasi Pidum Kejari Sampang sebagaimana dilaporkan oleh DetikJatim, tuntutan terhadap terdakwa berbeda-beda berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Dodi menjelaskan, “Otak dari aksi penembakan ini adalah Sutikno dan eksekutornya Rohim, yang kami tuntut hingga tujuh tahun. Sementara Hannan yang mencari eksekutor dan terdakwa Haris yang menjadi joki sepeda motor kami tuntut masing-masing empat tahun.”
Dodi juga menyebutkan keterlibatan Moch Wijdan, “Dalam kasus ini, peran terdakwa (Wijdan) adalah memberikan perlindungan kepada eksekutor setelah kejadian. Eksekutor datang ke rumah terdakwa mencari perlindungan karena statusnya sebagai tokoh di Sampang Utara. Meskipun meminta eksekutor tersebut pulang, Wijdan menyimpan pistol di pekarangan rumahnya. Hal ini menjadi poin penting dalam persidangan yang menyebabkan tuntutan satu tahun bagi Wijdan.”
Penjatuhan hukuman bagi terdakwa pun beragam, dengan Sutikno divonis lima tahun, Hannan empat tahun, Rohim lima tahun, Haris tiga tahun enam bulan, dan Moch Wijdan delapan bulan.