Penganggaran Rehab Kantor Desa Karanganyar dari DD Ta.2023 disorot ICW dan LPKP2HI
SUMENEP, Awas.com|Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) sebesar minimal 800 juta – 3,5 milyar pertahun terhadap Desa se-Indonesia. Pengalokasian anggaran tersebut bersumber dari APBN yang mana pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dalam pantauan media Pemdes Karanganyar sedang merehabilitasi kantor desanya dengan kontruksi bangunan yang bisa dibilang megah dan menelan anggaran sangat fantastis berlokasi di wilayah Desa Karanganyar, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep, propinsi Jawa Timur.
Berdasarkan penelusuran lembaga ICW dan LPKP2HI bersama media, diketahui ada penganggaran dana desa Ta. 2023 untuk rehabilitasi kantor desa sebesar kurang lebih Rp. 152.000.000. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan regulasi penggunaan anggaran dana desa yang ada.
Prioritas penggunaan dana desa Ta. 2023 telah diatur dalam PDTT No. 8 tahun 2022. Mengacu pada Permendes tersebut Tim mendatangi Kades Karanganyar di balai desa sekira pukul 11.00 WIB untuk tujuan mengkonfirmasi penganggaran rehab dari DD Ta. 2023. (Senin, 03/06/2024)
Saat dikonfirmasi Kades Suharto menerangkan dan mengakui bahwa sebesar kurang lebih Rp.152.000.000 memang dianggarkan dari DD Ta. 2023. Penganggaran itu dikatakan olehnya bahwa regulasinya ada untuk tahun 2023 dan disetujui oleh DPMD.
- ” Regulasinya untuk 2023 sudah jelas pak, itu ada pendamping dan bendahara. Saya sebagai Kepala Desa hanya melaksanakan apa yang sudah dianggarkan “, terang Kades Suharto sambil memanggil pendampingnya untuk menjelaskan.
Menurut pendamping desa yang saat itu bergabung mendampingi Kades menegaskan bahwa penganggaran itu untuk pertemuan desa, tempatnya pertemuan warga, karangtaruna dan kaum duafa serta anak yatim berkumpul.
- ” Seingat saya bantuan balai itu dari Bu Nia dan balai ini tempatnya pertemuan desa, tempatnya pertemuan warga, tempatnya karangtaruna, tempatnya duafa dan anak yatim berkumpul.” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa selesai yang dari Bu Nia, ada penambahan bangunan yang kemudian diambilkan dari dana desa.
- ” Kenapa diambilkan dari DD dasarnya karena balai pertemuan warga, balai ini tidak akan selesai, bantuan 200 jt dari Bu Nia tidak cukup “, tegasnya.
Penjelasan pihak Desa Karanganyar dibantah oleh H. Daeng Sultan dari ICW senada dengan ketua LPKP2HI Bambang Riyadi S.H.,C.NS mengatakan bahwa penggunaan dana desa untuk rehab kantor desa hanya diperbolehkan untuk desa yang berstatus desa mandiri berdasarkan Mendes PDTT.
- ” Jadi kalau ada regulasi yang memperbolehkan penggunaaan dana desa untuk rehabilitasi kantor desa/balai pertemuan masyarakat yang obyeknya satu gedung, silahkan tidak apa – apa “, kata Bambang.
Lalu kemudian dia menanyakan gedung itu akan diklaim sebagai kantor desa atau balai pertemuan ini kan jadi membingungkan publik. Sedangkan tulisan yang ada di dalam dan di luar adalah Kantor Desa dan Kantor Kepala Desa Karanganyar.
- ” Seandainya dua (2) objek bangunannya dalam satu areal tanah, itu tidak masalah “, katanya.
Di hari yang berbeda Kepala DPMD Sumenep Anwar Syahroni Yusuf AP. MSI menerangkan bahwa sudah jelas penganggarannya untuk peningkatan rehabilitasi balai/pelayananan pemasyarakatan/balai pertemuan masyarakat.
- ” Peruntukannya nanti yang kita lihat. Kemasyarakatan biasanya digunakan untuk sosial budaya, kegiatan – kegiatan. Nanti kemudian bila digunakan untuk Kepala Desa saja, dipenggunaanya, Pak! “, pungkasnya dengan singkat.
ketidakjelasan dalam memahami regulasi tentang penggunaan dana desa tentunya harus diatensi oleh pihak terkait agar tujuan negara dalam memenuhi janji kemerdekaan bisa terwujud.
[ MYD ]