PAMEKASAN, Media Awas. Com- Sebanyak 537 pekerja pabrik CV Jawara Internasional Djaya menerima BLT DBHCHT tahun 2026.
BLT yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini disalurkan melalui Bank Jatim. Masing-masing buruh mendapatkan Rp600 ribu di tahap pertama, dari total Rp1,2 juta untuk tahun ini.
Marsuto Alfianto Owner CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto menyampaikan, cairnya BLT ini tidak lepas dari kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban negara.
“DBHCHT ini ada karena perusahaan bayar cukai, bayar pajak, bayar PPN HT, serta bayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kalau salah satu tidak dibayar, buruh tidak akan dapat BLT,” kata Alfian.kamis(24/9/2026)
Ia mencontohkan, banyak perusahaan rokok yang sudah menebus pita cukai namun abai membayar BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya, sehingga buruhnya gagal menerima BLT.
“Di tempat kita, syaratnya simpel. Yang penting kerja setahun tidak putus, terdaftar sebagai pekerja CV Jawara, dan BPJS-nya kita bayarkan,” ujarnya.
Tak hanya itu saja Alfian juga menjelaskan, BLT DBHCHT tahun 2026 yang disalurkan hari ini sejatinya adalah hak untuk tahun anggaran 2025. Sehingga pekerja yang baru masuk Januari 2026 belum masuk daftar penerima. Saat ini total pekerja CV Jawara sudah lebih dari 700 orang.
“Awal berdiri hanya 177 orang, sekarang sudah 700 lebih, naik 350 persen. Yang dapat BLT 537 orang. Sisanya baru 3 bulan kerja, belum bisa didaftarkan. Mudah-mudahan ke depan jumlahnya terus bertambah,” Jelasnya.
Sementara Bupati Pamekasan juga menyampaikan bahwa CV Jawara sebagai pembayar BPJS terbesar di Pamekasan senilai Rp56,8 juta, yang berperan besar dalam percepatan UHC Prioritas.
“CV Jawara Internasional Djaya adalah pembayar BPJS terbesar, Rp56,8 juta. Saya sampaikan terima kasih. Semakin banyak yang membayar BPJS, UHC Prioritas akan semakin dekat,” ucap Bupati pamekasan




