Daerah  

Warisan Budaya Terancam Hilang, Pemkab Lotim Turunkan Tim Ahli


Penguatan Komitmen Pemkab Lombok Timur dalam Pelestarian Budaya

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada tahun 2023, yang kini menjadi ujung tombak dalam pengkajian, pelindungan, dan pengembangan nilai-nilai budaya di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Izzuddin, menyampaikan bahwa TACB dibentuk sebagai bagian dari misi kelima Pemerintah Daerah, yaitu pengembangan budaya lokal yang berakar pada bahasa, tradisi, dan peninggalan leluhur. Dalam laporan yang disampaikan pada Seminar Kajian Ilmiah Tenaga Ahli Cagar Budaya di Aula Handayani, Selasa 7 Oktober 2025, ia menjelaskan bahwa pembentukan TACB merupakan langkah nyata dalam memastikan pelestarian budaya tidak hanya sebatas seremonial, tetapi juga berjalan secara ilmiah dan terarah.

  • “Pembentukan TACB adalah langkah nyata Pemda dalam memastikan bahwa pelestarian budaya tidak berhenti di tataran seremonial, tetapi berjalan secara ilmiah dan terarah. Ini sejalan dengan misi kelima Lombok Timur tentang pengembangan budaya,” jelasnya.

Izzuddin menegaskan bahwa TACB memiliki peran penting dalam mengidentifikasi situs-situs bersejarah, seperti Petilasan Reban Bande di Sembalun Bumbung, agar mendapat pengakuan dan perlindungan resmi. Upaya ini juga menjadi bagian dari penggalian potensi lokal, termasuk bahasa Sasak Madya, yang saat ini sedang dimasifkan sebagai warisan linguistik daerah.

Seminar yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan akademisi tersebut diharapkan menjadi wadah pertukaran gagasan dan rujukan ilmiah bagi upaya pelestarian cagar budaya di masa depan. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil kajian TACB dengan kebijakan yang mendukung keberlanjutan warisan budaya.

Peran TACB dalam Pengembangan Budaya Lokal

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memiliki peran yang sangat vital dalam proses pelestarian budaya. Beberapa fungsi utama TACB antara lain:

  • Mengidentifikasi dan menganalisis situs-situs bersejarah serta objek budaya yang membutuhkan perlindungan
  • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan terkait pelestarian budaya
  • Melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap aspek-aspek budaya yang berkaitan dengan warisan leluhur

Dengan adanya TACB, Pemkab Lombok Timur berupaya menempatkan pelestarian budaya sebagai bagian integral dari pembangunan daerah. Tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga memperkuat jati diri masyarakat Lombok Timur di tengah perubahan zaman.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemkab Lombok Timur

Beberapa langkah yang telah diambil oleh Pemkab Lombok Timur dalam upaya pelestarian budaya antara lain:

  • Pembentukan TACB sebagai tim ahli yang berkompeten dalam bidang budaya dan cagar budaya
  • Pelibatan para akademisi dan praktisi budaya dalam kegiatan seminar dan kajian ilmiah
  • Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya
  • Penyusunan kebijakan yang mendukung keberlanjutan pelestarian budaya

Selain itu, Pemkab Lombok Timur juga aktif dalam menggali potensi lokal, seperti bahasa Sasak Madya, yang menjadi bagian dari warisan linguistik daerah. Upaya ini diharapkan dapat membantu menjaga kekayaan budaya dan bahasa yang ada di Lombok Timur.

Masa Depan Budaya Lombok Timur

Dengan penguatan TACB, Pemkab Lombok Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga warisan budaya. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai budaya, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan dan kesadaran budaya.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *