Keprihatinan terhadap Kondisi Lingkungan Hidup di Wilayah Bogor
Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Dwi Retnastuti menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan hidup di wilayah Bogor. Menurutnya, kawasan tersebut mengalami kerusakan akibat pencemaran sampah, baik di sungai maupun hutan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Sentul.
Dwi menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara konsisten sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan zero waste, yaitu UU No 18 Tahun 2008 dan PP No 27 Tahun 2020. Prinsip utama dari zero waste adalah mengurangi sampah sejak sumbernya. Ia menilai bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk tidak menghasilkan sampah sebanyak mungkin.
Menurut Dwi, sampah yang menumpuk dan mencemari lingkungan perlu diperiksa apakah disebabkan oleh pembiaran atau karena pengelolaan yang tidak optimal. Jika ada pihak yang melakukan pembiaran, maka mereka dapat dituntut secara hukum atas dugaan sebagai penjahat lingkungan hidup. Hal ini dilakukan jika memang terdapat pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Dwi juga menyampaikan hasil kajian Walhi mengenai dampak lingkungan hidup akibat sampah dan limbah terhadap kesehatan manusia, habitat, dan keseimbangan alam. Ia menyoroti berbagai dampak negatif, seperti terurainya mikroplastik dalam tubuh manusia, pencemaran di sungai, dan berbagai efek buruk lainnya.
Pembakaran sampah juga menjadi perhatian. Ia menilai bahwa proses pembakaran dapat menghasilkan dioksin yang berisiko menyebabkan kanker dan penyakit lainnya. Sementara itu, sampah yang dikubur akan terurai dan berpotensi mencemari air tanah. Jika sampah dibuang ke sungai, maka air sungai akan tercemar, sehingga biota air akan mati dan air yang menjadi sumber kehidupan manusia juga terancam.
Dampak Pencemaran Sampah pada Air dan Tanah
Praktisi lingkungan yang juga Technical Support Manager PT Persadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Muhammad Yusuf Firdaus, menjelaskan dampak pencemaran akibat sampah, baik di sungai maupun tanah. Menurutnya, air memiliki sifat sebagai pelarut universal, sehingga rentan tercemar ketika berkontak dengan limbah atau sampah.
Jika limbah atau sampah masuk ke badan air, maka bagian dari zat tersebut akan melarut ke dalam air. Jika jumlah zat yang melarut melebihi daya dukung air, maka akan terjadi pencemaran. Ia menegaskan bahwa air sungai masih bisa dipulihkan jika pencemaran segera ditangani. Namun, jika tidak segera ditangani, maka akan terjadi akumulasi kontaminan yang semakin parah dan sulit untuk dipulihkan.
Masalah pencemaran sering kali dianggap sebagai tanggung jawab industri. Namun, Yusuf menekankan bahwa perilaku masyarakat juga berkontribusi terhadap pencemaran. Misalnya, kegiatan MCK di sungai serta penggunaan sabun dan deterjen yang membentuk busa dapat menghalangi sinar matahari dan oksigen masuk ke dalam air. Hal ini menyebabkan kematian biota air dan pendangkalan yang berpotensi menyebabkan banjir.
Di tanah, pencemaran sampah juga berdampak pada tanaman yang tumbuh di atasnya. Manusia yang beraktivitas di sekitar tanah yang tercemar juga dapat terkena dampak negatif.
Protes Warga terhadap Perusahaan
Sebelumnya, warga memberikan protes terhadap PT Xaviera Global Synergy (XGS). Beberapa isu yang disampaikan antara lain aroma tak sedap yang berisiko mengganggu pernapasan, ancaman pencemaran lingkungan hidup, serta pertanyaan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap kondisi lingkungan dan berharap adanya solusi yang efektif untuk mengatasi masalah pencemaran.
