Pemerintah Kabupaten Flores Timur Kembali Diperbincangkan
Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini bukan karena capaian pembangunan atau program kerja yang transparan, melainkan sebuah surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah yang menyisakan banyak pertanyaan dan kegaduhan di kalangan aparat desa hingga masyarakat luas.
Surat dengan nomor: BAPPERINDA.007.3/15/Ekokimpraswil/2025, tertanggal 19 September 2025, berisi perintah untuk memfasilitasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang akan melakukan survei dan pengumpulan data di desa-desa di wilayah Kabupaten Flores Timur. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Petrus Pedo Maran, yang menegaskan keabsahan surat tersebut. Namun, dari sini masalah mulai muncul.
Siapa Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Ini?
Lampiran surat tersebut memuat nama-nama anggota tim yang anehnya tidak berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Flores Timur. Berikut nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat tersebut:
- Ferdinandus Diri Amajari (Desa Waiburak)
- Ignasius Pati Ola (Larantuka)
- Yohanes Lana Tukan (Larantuka)
- Mateus Mia Medo (Redontena)
- Lambertus Jawaama Jawan (Larantuka)
- Rahman Tukan Hanafi (Larantuka)
- Bernadus E. Besi Koten (Desa Latonliwo)
Ketidaksesuaian ini tentu mengundang gelagat mencurigakan sehingga timbul pertanyaan, mengapa pemerintah mengutus warga sipil yang tidak berstatus resmi birokrasi untuk melakukan kegiatan pengumpulan data yang mestinya menjadi domain lembaga pemerintahan resmi?
Ketiadaan Dasar Hukum: Langkah Abal-Abal atau Strategi Terselubung?
Surat tersebut tidak mencantumkan SK pembentukan tim, apalagi regulasi atau peraturan daerah yang menjadi payung hukum kegiatan ini. Ini bukan hal sepele, mengingat pengumpulan data desa harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Meskipun media belum berhasil melakukan konfirmasi langsung dengan Sekda Petrus Pedo Maran untuk mendapat penjelasan lebih lanjut, sejumlah camat yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat tersebut dari pemerintah kabupaten.
Reaksi Publik dan Aparat di Lapangan
Surat yang beredar luas di media sosial ini menjadi bahan perbincangan panas di grup WhatsApp “SUARA FLOTIM TERKINI”. Banyak yang mempertanyakan motif dan maksud tersirat dari surat ini. Salah satu pengguna, Vinsen Ledor, bahkan menganalogikan situasi ini seperti permainan catur yang penuh intrik.
“Pion bisa tempeleng Raja dan Ratu,” tulisnya dalam Grup WhatsApp SUARA FLOTIM TERKINI, Jumat, 26 September 2025 yang menandakan bahwa kelompok-kelompok bawah bisa saja menjatuhkan kekuasaan tertinggi bila tidak diawasi dengan ketat.
Ungkapan ini menggambarkan keresahan publik terhadap potensi manipulasi data dan perebutan pengaruh di tubuh pemerintahan daerah yang seharusnya menjadi fasilitator pembangunan, bukan arena permainan politik dengan pion-pion tak jelas.
Apa Dampaknya bagi Pemerintahan Flores Timur?
Surat ini, jika dibiarkan tanpa klarifikasi dan aturan yang jelas, bisa menimbulkan banyak dampak negatif, mulai dari kebingungan di tingkat kecamatan dan desa, manipulasi data untuk kepentingan tertentu, hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Langkah mengangkat warga biasa sebagai tim percepatan tanpa legitimasi resmi juga berpotensi membuka pintu bagi konflik internal, penyalahgunaan wewenang, dan memperkeruh suasana politik lokal. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa kebijakan yang diambil tidak didasari oleh proses yang jelas dan transparan, sehingga dapat mengganggu proses pembangunan dan stabilitas daerah.
