Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Jombang Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun 2025 kepada delapan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Jombang. Total dana yang disalurkan mencapai lebih dari Rp4,5 miliar. Banpol ini diberikan berdasarkan jumlah suara sah hasil Pemilu 2024.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang, Budi Winarno, pencairan Banpol sebesar Rp4.518.960.000 dilakukan pada Juli 2025. Dana tersebut diberikan kepada delapan parpol yang memenuhi syarat. Dari delapan partai tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi penerima terbesar dengan alokasi sebesar Rp1,08 miliar lebih.
Penyebab PKB mendapatkan alokasi terbesar adalah karena partai ini meraih 180.608 suara sah dalam Pemilu 2024. Perhitungan Banpol dilakukan dengan menggunakan nilai Rp6.000 per suara sah. Semakin banyak suara yang diraih, semakin besar pula dana yang diterima oleh masing-masing partai.
Selain PKB, beberapa partai lain juga menerima dana Banpol dengan besaran yang berbeda. Di antaranya:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima sebesar Rp899,9 juta
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menerima sebesar Rp807,1 juta
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima sebesar Rp466,5 juta
- Partai Golongan Karya (Golkar) menerima sebesar Rp431,4 juta
- Partai Demokrat menerima sebesar Rp357,6 juta
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima sebesar Rp282,9 juta
- Partai NasDem menerima sebesar Rp189,7 juta
Budi menjelaskan bahwa penggunaan dana Banpol tidak boleh digunakan secara bebas. Sesuai ketentuan yang berlaku, 60 persen dari dana tersebut wajib dialokasikan untuk pendidikan politik masyarakat. Sementara itu, 40 persen sisanya digunakan untuk operasional kesekretariatan partai.
Seluruh partai politik yang menerima Banpol juga diwajibkan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana di akhir tahun. LPJ ini harus mencakup seluruh kegiatan yang dilakukan sebelum pencairan dana. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang diberikan oleh pemerintah.
Dengan adanya sistem pengalokasian dana Banpol yang berbasis jumlah suara sah, diharapkan partai-partai politik dapat lebih fokus pada program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, sistem ini juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsinya sebagai bagian dari sistem demokrasi di Indonesia.










