Daerah  

SIM Keliling Kota Bekasi, Sabtu 21 Juni 2025 di Kantor Kecamatan Bekasi Barat Hingga Pukul 10.00 WIB



mediaawas.com, BEKASI

— Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota kembali memberikan layanan
SIM Keliling
Kota Bekasi, Sabtu, 21 Juni 2025.

Layanan
SIM Keliling
Pesta Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan
SIM Keliling
Kota Bekasi melalui layanan
SIM Keliling
Kota Bekasi.

Cara kerjanya adalah dengan mengunjungi lokasi
SIM Keliling
Kota Bekasi yang diadakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota.


BERITA VIDEO: KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI, SEJUMLAH PETUGAS LAKUKAN PROSES EVAKUASI TIANG TELEKOMUNIKASI

Berikut adalah biaya untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?


1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 120.000

– SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Pengecekan kesehatan dari luar boleh dilakukan namun tetap harus diperiksa kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)


Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 80.000

– SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Pengecekan kesehatan dari luar boleh dilakukan namun tetap harus diperiksa kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Selain lewat
SIM Keliling
Pemilik SIM yang akan habis masa berlakunya juga bisa melakukan perpanjangan SIM sore hari di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi.

Pelayanan Perpanjangan SIM sore di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota mulai Senin, 10 Maret 2025, berjalan kembali.

Pelayanan perpanjangan SIM sore di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota berlangsung dari hari Senin sampai Sabtu pukul 15.00 sampai pukul 17.00 dengan kuota terbatas.


Persyaratan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota:

Perpanjang SIM diharap melampirkan: KTP asli yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.


(Sumber: Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)


Baca berita
mediaawas.com
lainnya
Berita Google


Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *