Daerah  

Senin 26 Oktober Jadi Sorotan! Kantor Hukum Rifki Siapkan Aksi Damai, Kepastian Penanganan Perkara Disuarakan


 

 

Awassnews.com BANYUWANGI – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi.

Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, pihak penyelenggara memperkirakan sekitar 1.500 peserta akan mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut.

Aksi itu dipimpin oleh Rifki Pria Hartawan Usman, S.H., selaku penanggung jawab, dengan tujuan meminta kejelasan dan kepastian hukum terkait perkembangan penanganan sejumlah perkara yang telah dilaporkan melalui pendampingan kantor hukum tersebut.

Bukan Sekadar Aksi, Kepastian Hukum Jadi Tuntutan

Dalam suratnya, Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus dorongan agar pelayanan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.

Pihak penyelenggara berharap setiap laporan yang telah disampaikan memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disertai penjelasan mengenai perkembangan perkara dan kepastian tindak lanjutnya.

Persoalan ini menempatkan keterbukaan informasi dan komunikasi antara pelapor dengan aparat penegak hukum sebagai hal yang penting. Bagi masyarakat pencari keadilan, kejelasan mengenai perkembangan laporan merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum.

Namun demikian, surat pemberitahuan tersebut tidak merinci identitas maupun jumlah perkara yang dimaksud. Karena itu, perkembangan masing-masing perkara masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Tegaskan Aksi Damai, Bukan Intervensi Penyidikan

Kantor hukum tersebut juga menegaskan bahwa aksi yang direncanakan bukan bertujuan mengintervensi kewenangan penyidik. Aksi disebut sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan.

Penyelenggara menyatakan berkomitmen menjaga ketertiban, menghindari tindakan anarkis, menghormati hak masyarakat pengguna jalan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan, pengaturan lalu lintas, dan kelancaran kegiatan juga disebut akan dilakukan agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan damai.

Publik Menanti Penjelasan Polresta Banyuwangi

Rencana aksi dengan perkiraan peserta mencapai 1.500 orang tersebut menjadi momentum penting bagi penyampaian aspirasi secara terbuka. Publik pun menantikan bagaimana komunikasi dan penjelasan mengenai perkembangan perkara yang dipersoalkan dapat disampaikan sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, penanganan perkara tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur, serta kewenangan aparat penegak hukum. Aspirasi masyarakat dan independensi proses penyidikan perlu ditempatkan secara proporsional dalam koridor hukum.

Hingga informasi dalam surat pemberitahuan tersebut disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi mengenai tanggapan atas rencana aksi maupun perkembangan perkara yang dimaksud.

Senin, 26 Oktober 2026, akan menjadi jadwal penyampaian aspirasi yang patut dicermati. Masyarakat berharap aksi tersebut berlangsung tertib dan menghasilkan komunikasi yang konstruktif, sehingga pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara dapat memperoleh penjelasan yang jelas sesuai ketentuan hukum.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *