Daerah  

Sekdes Pangandaran Ditangkap Terkait Penyelewengan Dana Desa Ratusan Juta


Kasus Korupsi Dana Desa di Pangandaran, Sekdes Diduga Gunakan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga terlibat dalam tindakan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menangkap YS setelah menemukan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Desa Sukaresik, Mumu, menyampaikan bahwa sebelumnya YS memberikan alasan bahwa dana desa yang hilang disebabkan oleh dugaan tindakan hipnotis. Namun, penjelasan tersebut tidak sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 18 November 2025, Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Idas Wardias dan Plt Kasi Humas Iptu Yusdiana, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus korupsi yang melibatkan YS. Menurutnya, YS diduga melakukan penyalahgunaan keuangan desa yang berasal dari DD dan ADD Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran, penyidik telah menetapkan YS sebagai tersangka. AKBP Andri menjelaskan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp706.126.500, yang terdiri dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500.

Penyidik menemukan beberapa tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh YS, antara lain mencairkan Dana Desa tanpa sepengetahuan kepala desa dan bagian keuangan. Dugaannya, YS menggunakan dokumen persyaratan pencairan yang dipalsukan, termasuk tanda tangan pejabat desa. Setelah dana dicairkan, YS mengambil uang tersebut dengan alasan untuk pelaksanaan kegiatan desa.

Dana Digunakan untuk Kegiatan Trading Online

Namun, kegiatan yang dimaksud tidak pernah direalisasikan. YS justru membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan bahkan menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas perdagangan (trading) online. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana yang sangat merugikan negara.

Hingga saat ini, penyidik telah memanggil sekitar 33 orang saksi, mulai dari kepala desa hingga pihak perbankan. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen administrasi keuangan desa tahun anggaran 2022, mutasi rekening, serta dokumen lainnya. Uang tunai sebesar Rp171.539.000 juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Untuk memperkuat proses penyidikan, penyidik melibatkan Ahli Auditor Inspektorat Kabupaten Pangandaran dan Ahli Hukum Pidana. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif dan transparan.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

AKBP Andri menegaskan bahwa Polres Pangandaran berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Setiap rupiah keuangan negara yang disalahgunakan harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *